BANGKALAN - analisapost.com | Para pedagang di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Madura, kini tengah resah. Persoalan tersebut lantaran adanya kenaikan sewa tempat lapak yang cukup signifikan. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan sewa lapak pedagang Kamal mencapai 300 persen. Selasa (01/03/22)
Sewa tersebut diminta oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Surabaya. Para pedagang kecil itu merasa keberatan serta tidak mampu untuk membayar. “Kami keberatan karena terlalu mahal. Jualan kami sepi. Tidak ada pembeli. Malah PT. ASDP mengeluarkan kebijakan baru dengan menargetkan sewa lapak. Bukan retribusi,” keluh Yanto pedagang Kamal saat dikonfirmasi Minggu yg lalu (27/2/2022).
Abdurahman Tohir, ketua PAKIS Kabupaten Bangkalan yang mendampingi para pedagang kecil di Pelabuhan Kamal mengatakan kebijakan itu terlalu menekan bagi para pedagang di masa pandemi.
Apalagi area Kamal itu masuk wilayah perusahaan milik BUMN. “Masak sekelas BUMN mau memeras rakyat kecil dengan kenaikan harga 300 persen. Jika ingin mencari keuntungan jangan pada pedagang. Tapi cari cara lain yang lebih elegan,” ungkap Abdurahman.
Sebelumnya harga sewa lahan tersebut ditarik Rp.25 ribu – Rp.30 ribu per-bulan. Kini para pemilik warung diminta harus membayar Rp.300 ribu – Rp.500 ribu per-bulan.
“Kenaikan ini dilakukan setelah Kamal menjadi kota mati serta pada masa pandemi covid-19 saat ini. Ini sangat memberatkan pada pedagang,” jelasnya.
Menurut Benardy selaku manager usaha PT. ASDP Cabang Surabaya dalam rapat pertemuan bersama pemilik warung di aula pelabuhan Kamal mengatakan, jika PT. ASDP sekarang punya banyak hutang milyaran rupiah. Jadi para pemilik warung dimintai tolong kerjasama yang baik, karena ini sudah peraturan. Para pedagang harus mengikuti aturan PT. ASDP.
“Minta tolong kerjasama yang baik untuk para pedagang karena ini sudah aturan. Kami PT.ASDP per tahun mengalami kerugian miliaran. Tapi masih ingin memberikan pelayanan yang baik,” tutur Benardy saat pertemuan dengan para pedagang.
Sampai berita ini diturunkan Benardy yang di dampingi beberapa petugas dan supervisi Arif Budiman berada di lapangan untuk melakukan pengukuran ulang.
Yang menjadi pertanyaan PAKIS, adakah sanksi kepada bawahan yang sudah membocorkan rahasia perusahaan tentang hutang piutang. Karena menurut sumber oknum yang tidak mau disebutkan namanya dari salah seorang pegawai PT. ASDP, seyogyanya seorang Manager Usaha tidak patut serta kurang elok mengutarakan dan bukan kapasitasnya menyampaikan terkait piutang perusahaan tersebut.
“Ini sudah melanggar kode etik perusahaan,” papar Abdurahman. Ia mengatakan bahwa terkait sewa lahan yang menurutnya mencekik para pedagang kecil ini tetap akan dikawal sampai ke PT. ASDP pusat dan ke Menteri BUMN, agar sewa lahan tersebut dapat meringankan beban pedagang di Kamal.
“PT. ASDP ini sangat tidak berperikemanusiaan serta terkesan memaksakan,” tutup Abdurahman Tohir saat di temui di kantornya, di komplek perumahan Green Asri Bangkalan. ( MzL)
Comentários