Para Korban Robot Trading Akan Mengawal Sidang
- analisapost
- 15 Agu 2022
- 2 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Di era digital beragam investasi di tawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan. Dengan begitu pastinya banyak yang tertarik.

Padahal semua itu belum tentu benar yang biasa disebut dengan investasi bodong menggunakan platform robot tranding.
Akibat hal tersebut para korban menuntut dan menempuh jalur hukum yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.(15/8/22).
Sidang ketiga di laksanakan di ruang Candra agendanya jawaban dari jaksa atas eksepsi Penasehat hukum terdakwa.
Dari informasi yang didapat awak media Analisa Post, ketahui investasinya sudah berlangsung mulai tahun 2020 sampai Januari tahun 2022 bertempat di Royal Resindence No 6 Kelurahan Babatan Kecamaran Wiyung Kota Surabaya.
Adapun bisnis bodong menggunakan skema piramida.

Menurut pengacara korban Andry Ermawan,SH, "Ada 1400 member yang di rugikan." Ujarnya. Lanjut Rico menjelaskan dalam sidang JPU ingin menolak eksepsi dari terdakwa.
"Harapan kami dari para korban khususnya agar sidang terus berlanjut. Mereka terbukti melakukan penipuan bahkan ada tindakan pencucian uang. jadi harapannya sidang terus berlanjut sampai pada aset yang telah di sita kembali pada korban."jelasnya.
Modus penipuan menggunakan skema piramida robot tranding. Dimana nasabah di suruh deposit untuk join robot tranding lalu di trandingkan. kemudian di janjikan ada profit satu persen per hari.
Memang keuntungannya sudah pernah di dapat karena robot trading sudah berjalan sekitar satu setengah tahun.
Robohnya pada saat itu owner Putra Wibowo sebagai tersangka dan menjadi DPO sempat mengirim video dan menjelaskan robot trading ternyata itu penipuan.
"Infonya Broker buat sendiri dan di setting - setting sendiri." Jelasnya kepada awak media.
"Dalam hal ini, mereka para korban akan mengawal sidang dan ketika di rasa ada sesuatu mencurigakan maka kami akan medatangkan massa korban sebanyak 1219 untuk datang ke PN."paparnya
Di perkirakan total penipuan hampir mencapai triliun di seluruh Indonesia.
"Melalui paguyuban bangkit bersama terdiri dari 1400 member yang mengalami kerugian kurang lebih 100 miliar." Tegas Andry Ermawan,SH kuasa hukum mengakhiri perbincangannya dengan reporter Analisa Post.(Che)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com
Comments