PAKIS Desak Kejari Bangkalan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Covid 2020
- analisapost
- 21 Feb 2022
- 2 menit membaca
BANGKALAN - analisapost.com | Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Madura meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi Corona tahun 2020 untuk Madrasah Diniyah dan TPQ dari Kemenag RI. Senin (21/02/22)

Melalui Tim Hukum PAKIS, Yodika Saputra, SH mengatakan setelah melakukan kajian dan investigasi bantuan Covid untuk BOP Madin tahun 2020 dirinya mendesak Kajari dan jajarannya untuk mengusut tuntas hingga meningkatkan status pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOP Madin untuk Covid tahun 2020 ini ke tahap penyidikan.
"Saat ini tahap penyelidikan masih dalam pemeriksaan Kejari. Kami minta dan mendukung Kejari Bangkalan agar segera menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan," papar Yodika.
Dari sudut pandang hukum Hukum, kata Yodika menurut sesuai UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika perbuatan para pelaksana pengelola anggaran BOP Madin untuk Covid telah melakukan perbuatan yang menjurus memenuhi unsur melawan Hukum, maka diduga keras pasti terjadi kerugian negara.
"Sehingga Kajari Bangkalan sudah tentu dapat meminta pihak auditor resmi Pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut," pinta Yodika pada Kejari Bangkalan.
PAKIS menduga keras telah terjadi pencairan anggaran BOP Madin untuk Covid Tahun 2020 ada penyelewengan dan beberapa madrasah yang terindikasi fiktif dalam penerimaan bantuan tersebut.
"Jadi kami minta sekali lagi pada Kejari Bangkalan agar segera mengusut tuntas. Agar hal ini menjadi pembelajaran ke depan bagi para pengelola pendidikan di bidang agama agar lebih berhati-hati," paparnya
Sementara itu ketua PAKIS Abdurahman Tohir merinci dari Informan dan hasil investigasi dari PAKIS menjelaskan, modus di kasus ini yakni ada potongan hingga jutaan untuk setiap lembaga yang seharusnya menerima Rp 10 juta.
Namun setelah bantuan itu cair pada akhir tahun 2020, koordinator di salah satu kecamatan di Bangkalan disebut mewajibkan penerima bantuan untuk membeli sejumlah peralatan penanganan COVID-19 yang dihandle oleh koodinator lapangan.
Barang-barang yang dibeli berupa dari masker, alat pengukur tubuh/thermo gun, alat semprot disinfektan, hingga kaca pelindung atau faceshield.
"Tetapi sayangnya uang yang diminta oleh koodinator lapangan itu tidak dibelanjakan alat penanganan covid. Malah nyaris ada yang meminta uang SPJ dengan target jutaan," papar Abdurahman.
Parahnya lagi, bantuan covid di tahun 2020 ini banyak diduga fiktif. Para penerima belum merasakan bantuan padahal aslinya mereka berhak dan terdata mendapat bantuan.
"Banyak yang mencairkan bantuan Rp. 10 juta itu tanpa sepengetahuan madrasah. Jadi pemilik madrasah ada yang tidak mendapat bantuan itu. Karena tidak punya mandat untuk mencairkan. Ini sangat di sayangkan," katanya.
Abdurahman berharap Kejari Bangkalan segera bertindak cepat dan segera melakukan penyelidikan pada penerima madrasah dan koordinator tiap kecamatan.
Karena sangat kental terindikasi banyaknya mark-up dan fiktifnya pembelian peralatan covid. Serta madrasahnya sekalipun juga terindikasi banyak yang fiktif.
"Saya mantan DPRD Komisi D sangat menyayangkan hal ini. Madrasah di bawah naungan Kemenag Bangkalan yang bernuansa agama melakukan penyimpangan dengan modus bantuan covid," paparnya.
Jadi hal yang demikian kata Abdurahman ini patut disayangkan dan APH khususnya Kejari Bangkalan segera mengusut pelaku dugaan korupsi ini.
"Dalam waktu dekat kami akan audensi dengan Kejari Bangkalan dan Kemenag Bangkalan untuk membantu APH dalam membongkar kasus ini," cetusnya.(Mzl)
Comentaris