top of page
Gambar penulisanalisapost

Pailit Akibat Utang Rp 163 Miliar, Eksekusi Hotel Garden Palace Diwarnai Kericuhan

SURABAYA - analisapost.com | Eksekusi pengosongan objek sengketa Hotel Garden Palace Jalan Yos Sudarso oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/12/24) berlangsung ricuh.

Kelompok dari pihak termohon berusaha menghadang petugas kepolisian dan juru sita yang berupaya masuk ke area hotel. Situasi semakin memanas ketika pintu utama hotel digembok, memaksa petugas mengambil tindakan tegas.

Eksekusi Hotel Garden Palace Diwarnai Kericuhan
Eksekusi Hotel Garden Palace Diwarnai Kericuhan (Foto: Charles)

Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dahclan, sebelumnya sempat membacakan surat keputusan terkait eksekusi. Namun, akses ke dalam hotel terhalang karena pintu utama yang terkunci rapat.


Dengan dibantu dua peleton petugas dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, upaya masuk tetap dilanjutkan meskipun terjadi perlawanan dari pihak termohon.


Dari pantauan awak media AnalisaPost, tampak perlawanan diwarnai aksi saling dorong dan pelemparan barang dari dalam hotel. Akhirnya, petugas terpaksa memecahkan pintu kaca lobi untuk masuk ke gedung.


PT Tunas Unggul Lestari (TUL), sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 217 miliar untuk lahan dan bangunan seluas 8.000 m², mengajukan permohonan eksekusi pasca dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.


Peterjanto, Direktur PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola Hotel Garden Palace, menyampaikan bahwa eksekusi ini berdampak besar pada kehidupan para karyawan.


"Kami mengalami kerugian berupa pemutusan kerja total sebanyak 120 karyawan beserta 500 keluarga yang besok tidak bisa makan. Eksekusi ini tidak hanya terkait sengketa hukum, tetapi juga kehidupan banyak orang. Kami memohon agar diberikan waktu lebih," ujarnya.

Terjadi perlawanan saat eksekusi
Terjadi perlawanan saat eksekusi (Foto: Charles)

Namun, kuasa hukum PT TUL, Lardi, menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.


"PT TUL adalah pemenang lelang yang dilakukan KPKNL. Jika ada pihak yang keberatan, mereka harus menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan. PT MAMI dinyatakan pailit karena gagal melunasi utangnya sebesar Rp 163 miliar kepada Bank Victoria," jelasnya.


Sebelumnya, PT MAMI juga mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, semua upaya hukum tersebut dinyatakan gagal. Situasi di lokasi masih dipantau ketat oleh petugas keamanan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

441 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya