Pangkalpinang, Analisa post | Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kedatangan Tim Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka melakukan Kegiatan Pemantauan dan Verifikasi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Rabu(29/9/21)
Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap fasiltas serta layanan yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Tim Penilai kanwil kemenkumham babel ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Ibu Itun Wardatul Hamro dan Tim, didampingi langsung oleh Kepala Lapas dan para pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Secara garis besar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang telah memenuhi ketersediaan fasilitas yang menjadi standar P2HAM yang telah ditentukan dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terus berusaha untuk memperbaiki pelayanan sehingga bisa memberikan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia secara maksimal.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Bpk. Sugeng Hardono mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari pegawai dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini, "Terima kasih untuk teman-teman semua, capaian-capaian ini adalah hasil dari kerja keras kita semua baik langsung maupun tidak langsung. Meskipun masih ada catatan-catatan yang harus kita perbaiki. Tetap semangat untuk kita semua.", ucap Beliau.
Melalui kegiatan ini diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akan mampu memberikan pelayanan publik maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layana. (Redi Sofian)
Comments