SIDOARJO - analisapost.com | Karna di cekoki miras seorang remaja asal Sidoarjo berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan 6 orang di sebuah kamar kos pelaku yang bertempat di Ds Jatikalang Kec krian Sidoarjo. Senin (25/4/2022).
Enam (6) pelaku tersebut yaitu MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23), AW (26), kesemuanya adalah warga Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada awal Maret, saat itu pelaku MAR berkenalan dengan Korban lewat media sosial dan kemudian berpacaran.
Setelah berpacaran, tidak lama MAR mengajak untuk bertemu, MAR selaku pacar korban menelpon korban memberitahukan bahwa MAA menjemput korban untuk diajak ke kost.
Sekitar pukul 20:00 Wib korban tiba dikos pelaku, kemudian di cekoki minuman keras dan diperkosa.
"Di indekos korban dicekoki minuman keras, lalu didorong ke kasur dan terjadilah pemerkosaan tersebut" kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Senin (25/4)
Kasus ini terungkap saat salah satu pelaku mengantarkan korban pulang, sekitar pukul 01:00 Wib . Usai kejadian itu korban menceritakan semua kejadian tersebut keorang tuanya.
Pada tanggal 19 maret ayah korban kemudian melaporkan ke polresta Sidoarjo. Seluruh pelaku lalu ditangkap pada 14 april 2022. Kombes Pol kusumo menerangkan
"Dari hasil penyelidikan keenam tersangka melakukan hal tersebut secara sengaja dan sudah direncanakan, seluruh tersangka melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap karena terdorong oleh nafsu birahi." terang Kusumo.
Atas perbuatannya mereka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang disertai ancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Gaa)
Komentar