top of page

Merasa Dilecehkan, Suami Nekat Masukkan Timun ke Vagina Istrinya

Diperbarui: 29 Des 2022

Situbondo, Analisa Post | Warga asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Situbondo berinisial HJ (36) nekat memasukan buah timun dan terong ke vagina istrinya yang berinisial SY (26), Kamis (07/10/2021)


Pria tersebut kesal lantaran sering di ejek istrinya, akibatnya kemaluan perempuan asal Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Membengkak. Saat ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara Online.

Foto : Fia (Kejaksaan Negri Situbondo)

Sidang KDRT tersebut memasuki agenda Tuntutan. Dalam sidang yang dilakukan secara Daring, Kepala Seksi Pidana Umum ( KASIPIDUM) Kejari Situbondo Ivan Praditiya Putra,S.H., mendakwa terdakwa Pasal 46 Jucnto Pasal 8 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.


"Sesuai Fakta di persidangan yang dilakukan tertutup dan Daring, sehingga kami menuntut Terdakwa HJ Tiga Tahun kurungan Penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda RP.36 Juta." Tegas Kasipidum


Sidang yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Ery Yusman berlangsung tertutup dan akan kembali di gelar secara Online pada hari Selasa esok (12/10/2021) dengan agenda pembelaan dari terdakwa HJ.


Sebelum kasus KDRT ini bergulir di Meja Hijau, HJ kesal sering diejek oleh istrinya. Sebab, setiap selesai berhubungan suami istri, istrinya yang berinisial SY selalu bilang tidak puas.(Fia)

コメント


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya