top of page
Gambar penulisanalisapost

Mengenal Berbagai Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu


Oleh:

Muhammad Fazur Rohman Trisno

1311900038

Fakultas Ilmu Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Persiapan pesta Demokrasi 2024 menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia pada saat ini. Berbagai cara kandidat Pemilu dan Pilkada biasanya mencurahkan energinya untuk berkampanye guna meraih suara rakyat. Tak cukup hanya berkampanye, butuh upaya lebih guna mendulang perolehan suara. Salah satunya mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam setiap tahapan baik Pemilu.


Pada tahun tersebut, pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal digelar serentak. Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, lalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Sementara, pilkada bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.


Mengenai ketentuan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa “pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.


Sementara, ketentuan pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI”.


Jakarta, Kompas.com “Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari” mengatakan, pemilu pada dasarnya bertujuan membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD. Menyerentakkan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil.


RAGAM PERSOALAN DALAM SENGKETA PEMILU


Terdapat dua jenis sengketa dalam pemilihan umum, yaitu sengketa dalam proses pemilu dan sengketa atas perselisihan hasil pemilu (PHPU).


Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu. Terdapat tiga pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu.


Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi selama pelaksanaan pemilu. Sengketa pemilu dalam pengertian pasal 466 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu adalah “sengketa proses meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan komisi pemilihan umum (KPU) keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.


Hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum atas ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah 12 hari, mulai dari menerima permohonan penyelesaian sengketa hingga memutus penyelesaian sengketa.


Putusan Bawaslu sendiri bersifat Final dan Binding, kecuali terhadap putusan mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Serta penetapan pasangan calon.


PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PADA PEMILU


Dalam proses penyelesaian sengketa pada Pemilu selama ini telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yaitu dengan menggunakan teknis yang disebut dengan Mediasi/Musyawarah dan Sidang Adjudikasi dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa proses antar peserta pemilu dan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendapatkan keputusan yang berkepastian hukum dengan menggunakan dan mengendepankan Teknik musyawarah untuk mufakat tanpa merugikan hak-hak kedua belah pihak, sehingga hasil dari keputusan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.


Kadang kala juga jika Teknik Mediasi atau musyawarah sebagaimana telah dilakukan namun belum menemukan solusi sehingga keputusan yang dihasilkan oleh Lembaga Pengawas Pemilu dan Pilkada bisa berbeda antara satu dan yang lainnya dengan permasalahan yang hampir sama.


Demikian juga setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yaitu Bawaslu sering kali tidak diterima dan dilakukan banding ke Lembaga Hukum lainnya seperti PTUN dan PT.TUN. Hal ini disebabkan juga oleh banyak faktor akan tetapi salah satu faktor yang mempengaruhi yaitu keputusan yang dihasilkan dianggap tidak memuaskan para pihak yang bersengketa.


Konsep penyelesaian sengketa yang saat ini digunakan masih sangat relevan, akan tetapi perlu mempersiapkan pranata dan perangkat yang memumpuni seperti, sistematik alur, proses dan penanganan penyelesaian sengketa sehingga dapat di mengerti dan dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kemampuan sesuai disiplin ilmu yang dibutuhkan, berpengalaman dan mempuyai integritas tinggi.


CONTOH KASUS SENGKETA PEMILU 2019


Jakarta, Kompas.com – Kasus dugaan manipulasi hasil Pemilu 2019 yang dilakukan seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing ke kejaksaan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelimpahan kasus itu sudah dilakukan. Kamis (11/7/2019)


Budhi mengatakan, 10 orang tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan manipulasi suara untuk DPRD Jakarta.


Ia mengatakan, dugaan manipulasi yang dilakukan adalah mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara. "Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kami memang karena sengaja," ujarnya. Sebanyak 10 tersangka itu terancam hukuman dua tahun penjara.


Kasus itu berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana tentang adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.


Gakkumdu kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Setelah data yang dikumpulkan lengkap, Sentra Gakkumdu Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian sehingga 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni lalu.

119 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya