SURABAYA - analisapost.com | Kasus Sambo sangat menyita perhatian masyarakat bahkan banyak bertanya kira - kira hukuman apa yang pantas. Akhirnya hari ini terjawab bahwa Sambo divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi. Senin (13/2/23)
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawati divonis penjara 20 tahun dan dinilai terbukti secara sah menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh ketua majelisa hakim Wahyu Imam Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.
Mendengar hukuman tersebut, seusai sidang Fredy Sambo langsung meninggalkan ruangan. Patut dinantikan setelah dijatuhkan vonis mati kepada Kadiv Propam apa yang akan dilakukan.(Che)
Dapatkan Update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com
Comments