Menang Gugatan, Jenazah Ayah Berhasil Di Pindahkan
- analisapost
- 6 Apr 2021
- 1 menit membaca
Diperbarui: 24 Sep 2021

Surabaya, Analisa Post | Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan seorang anak memindahkan jenazah ayahnya dari TPU Keputih blok N1 ke TPU Asri Lawang Abadi. Ayah Vicky Wijaya, Erwan Siswoyo dan keluarganya akhirnya bernafas lega karena PTUN mengabulkan gugatannya memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari Makam COVID-19 pada pukul 07.00 hari Senin (06/04/2021).
Berdasarkan Surat Ijin Pemindahan Jenazah /Kerangka Nomor 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7 4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 menyatakan memberi ijin kepada Vicky anak dari almarhum untuk membongkar dan mengangkut jenazah.
Terkait salinan putusan Jenazah, Menurut kuasa hukum Fledo Keppy dari DW & Pathners menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.

"Jadi setelah proses persidangan yang telah kami lewati, terkait pemindahan jenazah dan mendapat salinan putusan, kami menang seluruhnya. Eksepsi kami juga diterima," Ujar Fledo
Selain itu hakim memberi waktu tergugat bagi Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding. Namun sampai tanggal 1 tidak ada kabar untuk ajukan banding, akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tatap atau Inkracht.(Che/Dna)
Comments