top of page
Gambar penulisanalisapost

Memilih Pemimpin Desa Sengkuang Merabong Lima Tahun Kedepan


Foto : Dicky

Kalbar, Analisa Post | Sebanyak 91 Desa yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 15 Juli 2021 mendatang.


Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sangat membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi untuk masyarakat desa dalam hal kebebasan untuk dipilih atau memilih Pimpinan Desa, untuk memimpin pemerintahan desa kedepan sesuai dengan hati nurani masyarakat di desa.


Pemilihan Kepala Desa yang akan diselenggarakan beberapa Desa yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

dari 91 Desa yang ikut pesta demokrasi Sengkuang Merabong juga salah satu Desa yang berada Di Kecamatan Manis Mata yang ikut Pilkades pada tanggal 15 Juli mendatang.


Sonadi merupakan Ketua Panitia penyelenggara Pilkades Desa Sengkuang Merabong mengatakan sebanyak 13 Desa yang ada di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang yang ikut serta dalam pesta demokrasi pada 15 Juli mendatang.


saya juga terus mengingatkan kepada Masyarakat dan juga Calon Kepala Desa Sengkuang Merabong untuk terus menerapkan protokol kesehatan karena di tengah pandemi sekarang banyak hal yang kita jaga terutama dari segi kesehatan ditengah pesta Demokrasi ini.


Sebanyak 3 Dusun Desa Sengkuang Merabong yakni Dusun Sengkuang Merabong, Dusun Tanjung Beringin dan Dusun Sentaman yang melakukan pencoblosan pada tanggal 15 April Nantinya dan juga saya ucapakan selamat kepada para calon yang lolos seleksi berkas dan sebagainya untuk maju dari Balon menjadi Calon Pilkades Desa Sengkuang Merabong.

adapun Nama-nama yang lolos tersebut yakni Penansius Misih, Timotius Musdi dan Yoktan Resnadi.

adapun nomor urut yang telah kami tentukan pada pencabut undian kemarin yakni Penansius Misih nomor urut 1, Timotius Musdi nomor urut 2,dan Yoktan Resnadi Nomor urut 3.


dan siapapun yang memenangkan pesta Demokrasi ini saya berharap agar menjadi pemimpin yang amanah, pemimpin yg jujur, bertanggung jawab, rela berkorban untuk masyarakat Desa Sengkuang Merabong dan ikhlas. ungkapnya. Sabtu/29/5/2021.


dan pemilihan Kepala Desa ini tidak dipungut biaya sepeserpun untuk Calon Kepala Desa Sengkuang Merabong Biaya pemilihan kepala desa kali ini mengacu pada.Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020, pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).


Ayat (1), Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Pasal (2), Biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa digunakan untuk kebutuhan pada hari pemungutan suara.

Foto : Dicky

Ayat (3), Panitia pemilihan dilarang memungut biaya maupun menerima sumbangan dari calon kepala desa.


“Berdasarkan Perda ini, siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, tidak dipungut biaya pendaftaran,” paparnya Sabtu/29/5/2021.

75 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya