Editor : Redaksi
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Administrasi Publik B1, 202020100089
Oleh : Ariskha Damaiyanti
LAMPUNG - analisapost.com | Negara indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi. Korupsi yang terjadi di indonesia semakin merajalela. erakannya yang semakin cepat dan tidak dapat terpantau menjadikan KPK untuk bekerja lebih ekstra dalam pengawasan yang ketat.
Para pelaku korupsi kini sudah banyak memberikan efek pada aspek kehidupan. Meskipun sudahh banyaknya usaha yang dilakukan aparat penegak hukum kini tidak membuat jera para pelaku korupsi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, agar tidak menyebar dan maraknya para pelaku korupsi. Maka perlu adanya pembangunan zona integritas dalam suatu wilayah. Membangun zona integritas merupakan mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dann menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan yang bersih dan meningkatnya pelayanan secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014.
Pembangunan zona integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, harus dilakukan dengan berbagai upaya, seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penandatangan fakta integritas, dan semua pihak mulai Pimpinan/Ketua Pengadilan sampai kebawahnya harus punya komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas.ini. Kemudian perubahan mindset (pola pikir dan budaya kerja), sehingga masing-masing memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik, dan bukan minta dilayani.
Wilayah bebas korupsi merupakan predikat yang telah diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagaian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, serta akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan suatu predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan Pengadilan menjadi sebuah Island of Integrity. Pengadilan yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk pengadilan lainnya di Indonesia.
Berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding pengadilan lainnya yang belum mendapat predikat WBK dan WBBM. Kalau diberikan tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri pengadilan lainnya.
Dan tentunya akan tercipta kecemburuan pengadilan lain dan selanjutnya terdorong dengan sendirinya untuk mengikuti pengadilan yang sudah memperoleh predikat WBK dan WBBM.
Dalam penilaian sebuah pengadilan dapat ditetapkan sebagai WBK atau WBBM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75.
Memiliki komponen hasil “Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18 dengan nilai sub komponen Survey Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5. dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.
コメント