SURABAYA - analisappst.com | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin mediasi terkait sejumlah permasalahan di Apartemen Bale Hinggil pada Senin (16/12/24). Mediasi ini membahas isu akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kenaikan service charge.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri di dampingi Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, serta Anggota Komisi C DPRD, Herlina Harsono Njoto. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil.
Wali Kota Eri berharap agar masalah antara penghuni dan pengelola dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Hari ini saya bertemu penghuni dan pengelola apartemen. Ada dua hal yang dibahas: pertama terkait Pemerintah Kota Surabaya, dan kedua, fungsi pemkot sebagai mediator. Karena pemkot tidak bisa masuk ke hal-hal yang diatur dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," ujar Wali Kota.
Wali Kota Eri menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk kebutuhan dasar seperti lift, tetap berfungsi meskipun ada perselisihan. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penutupan akses fasilitas dasar tidak diperbolehkan.
Ia juga mengimbau agar segera dibentuk Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) sementara karena masa berlaku P3SRS saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini penting untuk memperkuat pengawasan, termasuk dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Pembentukan P3SRS sementara dapat diperpanjang jika ada kesepakatan antara pengelola dan penghuni. Namun, ini bukan kewenangan pemkot, sesuai PP No. 13 Tahun 2021 dan Perwali No. 19 Tahun 2023. Pemkot hanya berperan sebagai mediator,” tegasnya.
"Harapannya masalahnya cepat selesai dan para penghuni bisa mendapatkan AJB atau haknya dan mereka juga akan didampingi Pengacara Negara. Ingat Surabaya di bangun dengan guyup rukun jadi tidak ada yang paling hebat," jelasnya.
Eri juga menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan antara pengelola dan penghuni apartemen akan digelar pada 23 Desember 2024 di Graha YKP. Dalam pertemuan itu, pihak jaksa pengacara negara akan diundang untuk memastikan solusi terkait permasalahan unit apartemen, termasuk hak AJB (Akta Jual Beli).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, meminta pengelola Apartemen Bale Hinggil untuk berkomitmen menyelesaikan tunggakan PBB yang mencapai Rp 8 miliar sejak 2019 hingga 2024, termasuk denda-dendanya.
"Pemkot siap membantu dengan skema pembayaran angsuran sesuai kemampuan. Kami juga akan melakukan pengecekan ulang," ujar Febrina.
Di lain pihak, Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, mengapresiasi dukungan Wali Kota Eri dalam memastikan kebutuhan dasar penghuni tetap terpenuhi, termasuk akses lift yang sempat dimatikan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota yang dengan cepat menangani permasalahan ini. Warga merasa terwakili dan dilindungi," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil mediasi, pengelola tidak akan lagi memiliki kewenangan di Apartemen Bale Hinggil setelah 31 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam peraturan yang sah," ucapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, penghuni apartemen berharap konflik dapat segera diselesaikan dan mereka dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya, termasuk Akta Jual Beli (AJB).(Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Commentaires