Mediasi Kasus Dugaan Penelantaran Istri Dan Anak Oleh Anggota DPRD Situbondo Ditolak
- analisapost
- 12 Okt 2021
- 1 menit membaca
SITUBONDO - analisapost.com | Kasus dugaan Penelantaran Istri dan Anak yang di lakukan olah salah satu anggota dewan DPRD Labu Situbondo, memasuki tahap awal sidang etik pembacaan pengaduan yang langsung disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Senin (11/10/2021).
Pembacaan pengaduan oleh BK dilakukan diruang gedung DPRD Situbondo, yang turut menghadirkan pelapor bersama kuasa hukumnya, serta terlapor bersama kuasa hukumnya.
Atik kristiana SH. M.h mengatakan, Upaya mediasi yang dilakukan, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya enggan menerima proses mediasi. Pasalnya, pihak pelapor telah mengalami banyak kerugian. Kuasa hukum dari pelapor.
"klien kami telah banyak mengalami kerugian besar, bahkan citra klien kami di masyarakat sudah jelek. Selain itu juga mengalami kerugian material yang besar. Sebab itulah kami menolak upaya proses mediasi," ujarnya

Lebih lanjut Atik mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum dari pihak pelapor mengaku kecewa atas proses yang dilakukan oleh BK. Pasalnya, BK terkesan lama dalam menangani kasus pengaduan dugaan penelantaran istri dan anak oleh Hadi Priyanto. Atik menambahkan, pihaknya masih menunggu proses sidang etik selanjutnya. Untuk jadwal pelaksanaannya ia mengaku masih belum mengetahui. Informasi tersebut ia masih menunggu kabar dari BK
"Sejak proses pengaduan yang kami lakukan, selama satu bulan kami tidak mendapatkan informasi apapun dari BK. Padahal informasi apapun dari BK, sangat perlu untuk disampaikan," katanya.
Sementara itu Johantono, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, mengatakan, pelaksanaan sidang etik perdana dilakukan, dengan pembacaan laporan pengaduan yang disampaikan kepada BK. Proses sidang etik dilakukan, berdasarkan hasil musyawarah dan keputusan yang dilakukan oleh BK.
"Setiap memulai serta mengakhiri proses sidang etik, kami selalu menawarkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya mediasi atas kasus tersebut," ucapnya.(Fia)
Comments