SURABAYA - analisapost.com | Negara Indonesia sebagai bangsa yang besar dan terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, golongan dan agama, tentunya sangat perlu memiliki sikap toleran. Seharusnya jiwa toleransi itu harus di jaga. Saling menghormati dan menghargai itu tidak boleh pudar demi suatu kelompok. Akhir - akhir ini sering kita lihat penolakan terhadap suatu agama dengan dasar yang tidak jelas.
Sikap toleran tidak berarti membenarkan pandangan yang dibiarkan, tetapi mengakui kebebasan serta hak-hak para penganutnya. Toleransi dimaknai sebagai bersifat atau bersikap menghargai, atau membiarkan, membolehkan pendapat, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dan sebagai yang berbeda dengan pendirian sendiri.
Suatu contoh saat Hari Raya Nyepi umat Hindu di Bali terganggu oleh beberapa orang sengaja menganggu dengan dalih tidak jelas meskipun pada akhirnya ditangkap tetapi proses hukum tetap berjalan.
Ternyata ulah sekelompok atau oknum mengatas namakan agama kembali berulah. Kini di Palempang dan Jogjakarta. Mereka protes adanya gereja berikut menututup terpal patung Bunda Maria.
Minorita biasanya akan mendapat diskriminasi dari yang mayoritas. Hal itulah yang dilarang. Dalam hukum universal, pastinya terdapat aturan-aturan yang melindungi hak minoritas. Namun faktanya berbeda.
Peran negara untuk melindungi rakyat dalam menjalankan Ibadah patut dipertanyakan
Persoalan dan penolakan terhadap agama tidak akan berhenti tanpa ada tindakan tegas oleh negara.
Sedangan Negara menjamin kebebasan beribadah sesuai Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
Kalau peran pemerintah bisa di ganti ormas, Kira - kira umat mau mengandu kemana ketika mengalami penindasan?? (Che)
Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com
Comments