NTT - analisapost.com | Dalam menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga masyarakat Desa Mautenda merasa bahagia karena kebutuhan untuk membiayai anak sekolah, sedangkan asal anggaran Bantuan Langsung Tunai / BLT di desa Mautenda, kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah cair tahap kedua yang anggaran bersumber dari Dana Desa / DD, pada hari ini masyarakat desa Mautenda telah menerima langsung di aula kantor desa pada, Jumat, ( 11/08/2023). Pukul 10.15 Wita sampai Pukul 13.45 Wita selesai.
Dan Penyaluran BLT, aparat desa, Kepala Desa yang mewakili Sekdes, Kur desa, bendahara desa Mautenda dan kepala dusun Mautenda berserta Di Dampingi oleh Pihak kepolisian dari Kapolsek Wewaria yang mewakili Babinkamtibmas dan Ketua BPD Desa Mautenda termasuk masyarakat dan awak media ini yang hadir di aula kantor desa Mautenda.
Kepada Desa Mautenda mewakili sekretaris desa / Sekdes Chekos Mengatakan", Untuk bantuan BLT ini Sudah masuk ke tahap kedua yang sudah kami cair, oleh sebab itu saya akan menegaskan seluruh warga desa Mautenda sebanyak tujuh Dusun telah hadir di aula kantor Desa Mautenda yang telah menerima Bantuan Langsung Tunai ini Betul - Betul di manfaatkan sesuai kebutuhan seperti membayar uang anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari setidaknya bantuan tersebut dapat mengurangi beban ekonomi yang di alami oleh masyarakat Mautenda dimana selama ini akibat situasi Covid-19 maka dari situ ekonomi belum stabil, di perkiraan akan stabil pada 2025", ungkapan Sekdes Mautenda.
Setelah itu Chekos menambah bahwa", penyaluran bantuan anggaran merupakan kepedulian pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terhadap Masyarakat yang Parna melanda Virus Covid-19 di Dua tahun yang lalu", tuturnya.
selain itu Babinkamtibmas yang di dampingi oleh kepala desa mewakili sekretaris desa / sekdes dan Ketua BPD, menghimbau kepada seluruh masyarakat Mautenda agar selalu menjaga Kamtibmas di dusun masing-masing kalau ada terjadi pengacama cepat lapor ke Babinkamtibmas agar cepat mencari selusi melalui jalur hukum.( Wilfridus Lera Nere)