top of page

Mantan Artis Edarkan Uang Palsu Senilai Ratusan Juta, Tertangkap Saat Belanja di Mal Jakarta Selatan

JAKARTA - analisapost.com | Seorang perempuan berinisial SAW (40), yang dikenal sebagai mantan artis pemeran dalam sejumlah drama kolosal di televisi nasional, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu.

Uang Palsu Senilai Ratusan Juta
Mantan Artis Edarkan uang palsu senilai ratusan juta (Foto: Div)

Penangkapan dilakukan setelah aksinya kepergok saat bertransaksi di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).


Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan SAW bermula dari keberhasilannya melakukan transaksi dengan uang palsu di dua toko besar dalam satu lokasi mal, yakni Hypermart dan Ace Hardware di Lippo Mall Kemang.


"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang dan melakukan pembelian di Hypermart serta Ace Hardware. Pada transaksi pertama, uang palsu yang dibawanya berhasil digunakan untuk membayar barang belanjaan," ungkap Teddy dalam keterangan tertulis pada Minggu (13/4/2025).


Namun, keberuntungan SAW tak bertahan lama. Di hari yang sama, ia kembali mencoba membeli barang dengan uang palsu di toko yang sama, namun kali ini melalui kasir berbeda. Kasir tersebut sempat memeriksa uang yang diberikan SAW menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV) dan langsung menemukan bahwa uang tersebut palsu. Transaksi pun dibatalkan.


Tak kapok, SAW kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain dalam area mal tersebut, lagi-lagi menggunakan uang palsu. Kali ini, ia memberikan 11 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada kasir. Namun, uang itu kembali terdeteksi palsu dan membuat pihak keamanan segera mengambil tindakan.


"Pihak sekuriti mal kemudian mengamankan tersangka dan menghubungi tim keamanan pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa SAW telah melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa toko di lokasi yang sama," jelas Teddy.


Setelah ditangkap, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan: sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp 223.500.000.


Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan tersangka selama menjalankan aksinya, termasuk satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi.

Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.


Kini SAW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu. (Dna)


Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com klik link ini jangan lupa follow instagram, facebook, tiktok dan youtube.

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya