SURABAYA - analisapost.com | Pasca viralnya video tentang pemotongan Sapi BX di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian Surabaya, masyarakat mulai mempertanyakan pengawasan di tempat tersebut. Kejadian ini mendorong peningkatan pengawasan terhadap proses pemotongan sapi di RPH tersebut.
Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur, Muthowif, menyampaikan keprihatinannya terkait temuan di lapangan.
Ia menyoroti bahwa terdapat beberapa PT atau CV yang belum memiliki Surat Rekomendasi dari dinas terkait, namun tetap diizinkan melakukan pemotongan sapi di RPH Pegirian. "Ini sangat janggal," ujarnya penuh keheranan.Kamis (24/10/24)
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemotongan PD RPH Pegirian menjelaskan bahwa ada lima perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi Jatim melalui proses MOU. Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Indoprima Beef, PT. Makto Agro Sentosa, PT. Hade Dinamis Sejahtera, PT. Tujuh Belas Per Tiga Enam, dan PT. Dilar Lintas Raya.
AnalisaPost juga berhasil menghubungi Kabid Peternakan DKPP Surabaya, Drh. Sunarno Aristono M.Si yang menjelaskan bahwa Kota Surabaya sendiri tidak memiliki peternakan sapi.
"Ketersediaan daging sapi untuk Kota Surabaya biasanya berasal dari RPH di daerah lain seperti Sidoarjo, Krian, bahkan Malang," ujarnya.
Sebagai contoh, sapi BX yang diimpor dulu berasal dari Jawa Barat. Namun, akhir-akhir ini, pengiriman sapi dari Jawa Barat dihentikan sementara akibat kasus viral tersebut.
"Rencananya akan ada evaluasi, tapi sampai sekarang belum ada keputusan dari Dinas Peternakan Jatim," katanya.
Meski demikian, meskipun pemotongan sapi di RPH menurun, suplai daging sapi dari daerah lain tetap mencukupi. Harga daging sapi di pasaran saat ini masih stabil, berkisar di Rp110 ribu per kilogram, dengan kemungkinan kenaikan hingga sekitar Rp 120 ribu per kilogram.
"Soal kewenangan pemasok, urusannya Dirjen pusat, antar Provinsi itu kewenangannya Dinas Provinsi, lalu dari Provinsi hingga Kabupaten Kota masuk Surabaya wewenang Kota Surabaya,”tambahnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait PT atau CV yang menjadi pemasok, Kabid Peternakan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang RPH dan Dinas Peternakan Provinsi Jatim. "Provinsi yang menghentikan, dan mereka juga yang akan membuka kembali," jelasnya kepada awak media AnalisaPost.
Mekanisme Memasok Sapi di Surabaya
Untuk mekanisme proses pemasukan sapi ke Kota Surabaya hanya memerlukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan Sertifikat Veteriner, yang menjamin sapi tersebut sehat, bukan betina produktif, dan bukan hasil curian.
Perlu di ketahui Provinsi Jawa Timur sempat meminta Kota Surabaya untuk membuat Surat Permintaan Sapi, namun yang dikeluarkan justru Neraca Perdagangan Komoditi Sapi yang menunjukkan surplus.
"Padahal, surplus ini terjadi karena pasokan dari daerah lain, bukan karena Surabaya banyak peternak sapi," tambahnya. Akibatnya, RPH Surabaya yang paling dirugikan oleh kebijakan ini.
Dinas Peternakan Provinsi Enggan Berkomentar
Saat awak media AnalisaPost mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, hanya ditemui Satpam dan menyampaikan kalau bertemu siapa pun harus ada janji dulu. Hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi.(Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Comments