Lebong, Analisa post | Bupati Kabupaten Lebong telah mengeluarkan surat pada tanggal 16/04/2021 dengan nomor (518/320/DPPKUKM/8/IV/2021) perihal bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang di tujukan kepada seluruh kades/lurah sekabupaten Lebong.
Dalam surat itu di katakan bahwa masyarakat yang mempunyai usaha menengah kebawah bisa mendapat bantuan sebesar Rp.1,200.000 dengan syarat yang telah terlampir. Senin (19/04/2021)
Bantuan BPUM ini bertujuan untuk membantu pengembangan usaha mikro di jaman pandemi covid-19 ini sehingga usaha menengah kebawah bisa terus bergerak dan hidup dalam menjalankan usahanya.
Bantuan bisa di usulkan ke Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM kabupaten Lebong, melalui kepala desa masing masing, yang lolos persyaratan akan mendapat bantuan melalui rekening bank pelaku UMKM di bank BUMN/ Bank daerah.(Yudi.H)
Comments