top of page

Lebih Enak Kopi Hitam dari Pada Pesta Meriah

Gambar penulis: analisapostanalisapost

Foto : Div (segelas kopi pahit tanpa warna kemewahan)

Surabaya, Analisa Post | Seruput kopi dan gorengan merupakan teman setia ketika sang pencari berita menulis. Bagi Kuli tinta di mana saja bisa dijadikan tempat untuk mencari inspirasi. Salah satunya tempat yang enak adalah warkop.


Warkop tempat murah meriah sesuai budged kalangan standart. Tapi sejak adanya pandemi, penyakit yang membuat orang terkagum-kagum sampai aturan ketat di keluarkan, akhirnya warkop yang dulu menjadi tempat kesayangan, sekarang jadi terbatas tidak leluasa.


Pasalnya warkop sangat di cintai kalangan rakyat. Tapi sejak adanya pandemi si raja tega, barang siapa terlihat duduk berkumpul rame-rame, maka langsung di tindak karena melanggar aturan yang tertera di SE Gubernur. Padahal warkop bisa jadi sumber berita karena tempat bertemu orang dari berbagai kalangan.


Baru-baru ini warga melihat kemewahan Gubernur dan Wakil Gubernur saat merayakan Ultahnya dengan meriah. Kerumunan yang terjadi di sana melebihi warkop rakyat jelata dan juga melebihi Mall. Jika seperti itu Gubernur Khofifah beserta Wakil Emil Dardak melanggar Surat Edaran dari mana ya??

Ataukah tidak berlaku bagi kalangan atas?.


Padahal selalu di umumkan agar aturan yang tertera di Surat Edaran harus di patuhi jangan sampai melanggar. Tapi kenyataan dan faktanya berbeda semua aturan dilanggar oleh orang yang di jadikan panutan warga.

Foto : Div (sepiring suguhan rakyat kecil)

Padahal mereka Plh Sekdaprov merupakan pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim salah satunya Heru Tjahjono. Dari sini bisa kita lihat, betapa tinggi posisi mereka. Faktanya apa ?? Kalau sudah begini apa tindakan Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur yang sudah melukai hati rakyat.


Banyak usaha yang mandek atau berhenti, banyak yang terkena PHK, Banyak pengusaha yang menjual asetnya untuk bisa membayar karyawannya, pengangguran dimana-mana.


Tempat ibadah di tutup, padahal manusia harus berdoa, warkop waktu jam operasionalnya di batasi, dilarang Mudik, dilarang Open House. Sesuai aturan dan Surat Edaran Nomor: 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah pada tahun 2021 tertanggal 4 Mei 2021.


Sekarang aturan mana yang di jalankan Gubernur dan Wakil dalam hal ini. Mata warga tidak buta, mereka juga bukan orang bodoh, itu sudah jelas tindakan Khofifah jelas melanggar.


Harapan masyarakat kepada Presiden Jokowi adalah bisa memberi sangs jelas terhadap mereka. Ini negara hukum tidak ada pengecualian , siapa yang salah harus diproses, aturan tetap aturan. Warga minta keadilan. Jangan hanya bisa mengatakan lantang buat rakyat kecil tapi yang di atas sesuka hati.

Sambil menunggu keputusan Presiden kita sereput kopi hitam dan gorengan.salam redaksi.(Red)











Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya