top of page

Lazada Melakukan Indikasi Jual Beli KTP


Foto : Hafidz

Jakarta. Analisa Post | Kejadian yang baru-baru ini menghebohkan dunia e-commerce Indonesia pada platform digital Lazada terdapat iklan jasa cetak E-KTP. Tentu, persoalan ini bukan hal yang sederhana karena dapat ditelah dari berbagai aspek, terutama aspek legalitas transaksi jasa tersebut.


Terkait kewenangan mencetak E-KTP, UU Administrasi Kependudukan mengatur bahwa Kartu Tanda Pendudukmerupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatu Republik Indonesia.


Jelas dan terang bahwa kewenangan penerbitan KTP maupun E-KTP berada pada instansi pelaksana yang ada jenjang pemerintahan kabupaten/kota. Sehingga, diluar dari Instansi Pelaksana maka tidak ada perusahaan atau badan usaha apapun yang berwenang menerbitkan KTP. 

Sedangkan, terkait konten iklan yang memuat KTP dari WNI (tanpa sensor), patut diduga bahwa pemilik identitas yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa data pribadinya sedang disebarluaskan oleh penyedia jasa melalui platform digital yang dimiliki oleh Lazada.


Dua hal yang tentunya berimplikasi hukum terhadap tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki oleh Lazada selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lazada tentu saja tunduk terhadap peraturan publik dan kewajiban yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang maupun regulator sektoral.


Lebih lanjut, Pasal 31 PP 71 Tahun 2019 mengatur pula kewajiban PSE untuk melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.


Oleh karena itu, bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sudah seharusnya taat dan jeli dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, dengan adanya kejelian dan kepatuhan, seharusnya kejadian ini tidak perlu ada dan PSE dapat mengontrol (verifikasi) berbagai muatan(konten) yang diperjual belikan dalam platform digital yang dikelolanya.

 

Kami mendorong menteri komunikasi dan informatika RI untuk dapat bertindak tegas untuk menindak lazada dalam kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.(Hafidz M)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya