Lapas Kelas II A Pamekasan Kembali Terima Narapidana Dari Rutan Kelas 1 Surabaya
- analisapost
- 6 Apr 2022
- 2 menit membaca
PAMEKASAN - analisapost.com | Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali terima 30 (Tiga Puluh) Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya.

Mereka semua adalah Narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.02-1046 tanggal 05 April 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa dalam penerimaan Narapida baru.
”Penerimaan Narapida baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu, hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran COVID-19 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan."terangnya.
Lebih lanjut, Yan Rusmanto mewajibkan Ke-30 Narapida dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Saya berharap serta mewajibkan kepada ke-30 Narapidana baru nantinya setelah selesai menjalani masa Isolasi selama 14 hari. Mereka wajib mengikuti semua ketentuan baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan, karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi atau mendapatkan hak Integrasi,” pungkasnya. (06/05/4/22)
Sementara itu Ka.KPLP Basuki Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menambahkan proses penerimaan Narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19. "Kami melakukan Swab Antigen kepada Ke-30 Narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian.
Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas," ujarnya.
Basuki menambahkan bahwa selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, 30 (Tiga puluh) narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.
"Saya berharap selama menjalani Isolasi, kalian harus tetap menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," tegasnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan dibantu Regu pengamanan ke-30 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.(Idrus)
Comments