Korsatpel UPPKB Marisa Gelar Rapat Evaluasi: Tegaskan Penindakan Dan Larangan Pungli
- analisapost
- 17 Nov 2022
- 1 menit membaca
GORONTALO - analisapost.com | Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Marisa gelar rapat evaluasi kinerja oprasional di ruang Rapat UPPKB yang di Pimpin langsung oleh Deni SM. Abdul, SH selaku Korsatpel UPPKB Marisa serta di hadiri oleh seluruh petugas UPPKB Marisa yg terdiri dari Penguji Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Operator Jembatan Timbang, Pengatur Lalu Lintas, Penyusun Bahan Laporan dan petugas oprasional lapangan Selasa, 15 November 2022

Korsatpel UPPKB Marisa Deni SM. Abdul, SH pada rapat kali ini lebih menegaskan terkait pelaksanaan Standar Oprasional Prosedur dalam hal penindakan terhadap angkutan barang yg terbukti melakukan Pelanggaran agar di tindak sesuai dgn Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan juga sebagaimana yg telah di atur dalam regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaran Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Korsatpel UPPKB Marisa saat ditemui awak Media analisapost.com Gorontalo menyampaikan bahwa dalam rapat evaluasi kali ini dalam rangka persiapan Zero Odol 2023 nanti, diharapkan petugas UPPKB Marisa selalu humanis dalam melakukan sosialisasi terkait dengan kelengkapan administrasi kendaraan diantaranya STNK, SIM, Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dan Surat Jalan

Korsaetpel juga menambahkan bahwa semua regulasi yg tertuang dalam penyelenggaraan angkutan barang harus di terapkan dan laksanakan mengingat keselamatan adalah hal penting yg menjadi prioritas utama dlm pelaksanaan penyelenggaraan angkutan bermuatan.
Adapun beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat yakni pertama optimalisasi oprasional UPPKB Marisa, Kedua Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para sopir angkutan barang terkait regulasi yg berkaitan dgn pelanggaran over dimensi dan Over Loading, sekaligus Larangan keras bagi seluruh petugas operasional UPPKB Marisa untuk tidak melakukan hal-hal yg berbau PUNGLI atau pungutan liar. (Nawir)
Comentarios