SURABAYA -analisapost.com | Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang saat ini telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Pilkada kali ini dianggap bersejarah, melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Di Jawa Timur, selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga akan dilaksanakan pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota di 38 kabupaten/kota.
Berbagai pihak menilai bahwa potensi kerawanan pada Pilkada serentak 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Alasannya, kandidat Pilkada umumnya berasal dari daerah setempat sehingga memiliki keterlibatan langsung dan hubungan dekat dengan masyarakat. Hal ini menyebabkan dukungan dan tarik-menarik kepentingan menjadi lebih intens.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 22 Maret 2024, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI juga mengingatkan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap potensi kerawanan Pilkada 2024, termasuk kemungkinan terjadinya kerusuhan antarkelompok pendukung dan konflik berbasis SARA. Sebanyak 15 provinsi disebut memiliki tingkat kerawanan tinggi, salah satunya adalah Jawa Timur.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi gejolak sosial serta memastikan Pilkada serentak 2024 berlangsung dengan jujur dan adil, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mendorong beberapa langkah penting:
1. Transparansi Tahapan Pilkada:
Penyelenggara Pemilu dan badan publik terkait di Jawa Timur diimbau untuk memastikan setiap proses dan tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung secara transparan. Hal ini bertujuan agar masyarakat Jawa Timur teredukasi dan semakin menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik, serta mendukung terbentuknya pemerintahan yang terbuka (open government).
2. Penyediaan Daftar Informasi Publik: Penyelenggara Pemilu dan badan publik terkait lainnya diminta untuk menyediakan daftar informasi publik terkait Pilkada serentak 2024, yang mencakup informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan prosedur permohonan informasi yang harus dilaksanakan secara cepat, mudah, dan murah.
3. Pembentukan Desk Pilkada:
Komisi Informasi juga mendorong pembentukan desk Pilkada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta di tingkat kabupaten/kota. Desk ini diharapkan melibatkan pentahelix (pemerintah, media, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha) serta Komisi Informasi di setiap tingkatan untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
4. Penyelesaian Sengketa Informasi:
Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi Pilkada dari badan publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.
5. Narasi Inklusif untuk Masyarakat Informatif: Semua pemangku kepentingan diimbau untuk bersama-sama membangun narasi inklusif guna menciptakan masyarakat informatif dan menjaga kondusivitas di Jawa Timur.
6. Komitmen Kondusivitas dari Para Pihak:
Komisi Informasi meminta agar para calon, partai pendukung, dan semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada memiliki komitmen untuk menjaga situasi yang aman, damai, dan harmonis.
7. Partisipasi Aktif Masyarakat:
Masyarakat diajak untuk terus berpartisipasi aktif dalam memantau pelaksanaan Pilkada, memastikan agar proses tersebut berlangsung transparan dan tanpa kecurangan yang dapat memicu konflik horizontal.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berharap dengan langkah-langkah tersebut, Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.(*)
Comments