Kiprah PGN Dalam Mengawal Kasus Desak Made Darmawati Ceramah Agama Yang Memicu Konflik
- analisapost
- 13 Jul 2021
- 2 menit membaca
Diperbarui: 7 Jun 2022
DENPASAR - analisapost.com | Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati, S.Pd,MM salah satu dosen perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta belum usai. Dalam ceramahnya Desak Made sempat melukai masyarakat Hindu Bali. Ceramah Made yang dinilai menistakan agama banyak beredar di Medsos.Senin (12/07/2021)
Kuasa hukum pelapor Richo Andria Panjaitan SH, saat awak media Analisa Post datang untuk konfirmasi mengatakan,"Kasus dugaan penistaan Agama yang di tangani oleh Polda Bali masih terus berproses, tentunya kami sangat berharap hal ini bisa di tegakan. Tidak ada anak tiri dan anak kandung. Semua harus ditegakan."Ujarnya
Sekedar mengingatkan kembali isi dalam ceramah tersebut menceritakan pengalamannya saat masih menganut agama Hindu beberapa tahun yang silam. Desak Made Darmawati Ketua Pusat kewirausahaan & Karir Mahasiswa UHAMKA menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu. Kendati memicu polemik, dosen tersebut mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu.
“Saya tidak bermaksud dan memiliki niat untuk menistakan dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu. Hal ini disebabkan semata-mata karena kelemahan dan kelalaian saya,”Akunya yang dalam video.
Namun Bagi Masyarakat, akibat video tersebut umat Hindu Bali tidak terima. Mereka berharap Desak Made segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan Mede sempat menyampaikan permintaan maaf, “Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati, saya mengakui dan menyadari bahwa saya telah menyinggung dan melukai masyarakat atau umat hindu dan pemuka agama hindu, oleh karena itu dengan kerendahan hati saya, menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat hindu dan pemuka agama hindu dan segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru. Saya akan bertanggung jawab terhadap semua akibat yang di timbulkan oleh kelalalian dan kesalahan saya." Ujarnya dalam video.
Pernyataan maaf Desak Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4) malam.
Pertemuan itu disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Tetapi persolannya tidak sampai sebatas permintaan maaf saja. Desak Made Darmawati harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Untuk itulah PGN Bali melaporkan Desak Made Darmawati S.PD,MM ke Polda Bali dan dilanjutkan ke Mabes Polri.
Kuasa hukum PGN Bali, Richo Andria Panjaitan SH mendesak agar Desak segara diproses. Siapa pun yang bersalah wajib dihukum. Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/383/VI/2021/SPKT/Polda Bali tanggal 22Juni 2021. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tanggal 1 Juli 2021.
Sebagaimana yang dimaksud bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut (a) KHUP yang dilakukan Desak Made Darmawati, S.pd, M.M.(Che/Dna)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com
Comments