top of page
Gambar penulisanalisapost

Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Kami Sudah Tegur Tapi Masih Di Teruskan, Monggo Saja

Diperbarui: 26 Agu 2022

SURABAYA - analisapost.com | Melakukan hal yang berkaitan penerimaan harus jelas dan sesuai prosedur. Apabila tidak jelas bisa berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi di PN Surabaya, karena rekrutmen di anggap tidak sesuai perundang-undangan maka di tempuh jalur hukum.

Nampak Ketua DPRD Jatim Kusnadi, foto : Charles

Nampak hadir Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Ini merupakan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMB) yang di ajukan oleh Asosiasi Pemegang Saham Seri - B di Pengadilan Negeri Surabaya.(25/8/22).


Setelah sidang, Kusnadi menyampaikan berapa hal,"Saya sebagai tergugat satu dalam hal ini DPRD Jatim. Sedangkan tergugat dua adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


"Saya hadir sebagai Ketua DPRD Jatim. Korelasinya dengan DPRD ini merupakan rekrutmen direksi dan komisari Bank Jatim dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan." ucapnya.


"Peran kami di situ sebagai pengawas. kita juga sudah membuat rekomendasi.Itu merupakan tugas pengawasan kami. Soal rekom itu di laksanakan apa tidak termasuk soal sanksi kita tidak bisa memberikan. Sanksi itu di berikan oleh pemerintah pusat atau hakim. memang kita bisa menggunakan hak bertanya atau biasa di sebut hak interpelasi."ujarnya


Pada saat itu bergulir wacana yang akan mengadakan interpelasi. Cuma akhirnya tidak jadi. Ini pandangan kami atau DPRD. Menilai bahwa rekutmen, ada ketidaksesuai institusi pelaku rekutmen.


Dalam hal ini Kusnadi menjelaskan sudah merokomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai Pemegam Saham pengendali (PSP) bahwa hal tersebut salah. Terangnya kepada awak media.


Begitu juga dengan umur calon direksi pada tahun 2019 kala itu di anggap melanggar perundang-undangan dan kami sudah tegur cuma masih itu di teruskan monggo saja," ujarnya kepada awak media.(che)



Dapatkan Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

40 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya