BANYUASIN - analisapost.com | Indra Setiawan,SE Ketua DPK PKP Banyuasin mengusulkan Agar KPUD Banyuasin menetapkan petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan
alokasi kecamatan Selat Penuguan dan Karang Agung Ilir masuk dalam dapil
mengingat Kecamatan tersebut sudah memiliki camat sendiri, otomatis dapil akan mengalami berubahan.
Penataan, pemetaan, dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) menjadi salah satu awal pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Tidak itu saja tetapi ini bisa juga mempengaruhi Pemilu yang ada didaerah Kabupaten dan Provinsi.
Apa yang dilakukan oleh KPUD Banyuasin dalam pelaksanaannya selama ini dirasa cukup baik. Terutama pengelolan informasi hingga keterbukaan informasi.
Petunjuk teknis penataan dan alokasi kursi daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten pemilu dibuat untuk memudahkan KPU.
Para peserta Partai Politik dapat untuk mengelola data berikut administrasi. Sehingga pemilu 2024 pembagiab penduduk diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk.
Sedangkan kabupaten penetapan daerah pemilihan terdiri atas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Coterminous, kohesivitas, dab kesinambungan.
Indra juga mengusulkan Pada KPUD Banyuasin agar 2 Kecamatan tersebut masuk dalam dapil dengan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilakukan sesuai dengan prinsip –prinsip di harapkan akan mendorong terwujudnya penyelengara Pemilu yang demokrasi terangnya (ANDRI)