top of page

Kembali Tim Gabungan TNI - POLRI dan Pol PP Tertibkan Pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Mengwi


Foto : Humas

Badung, Analisa Post | Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pasar Mengwi, Kecamatan Mengwi terutama terhadap masyarakat di pasar tradisional.


Sebelum giat Pengamanan dimulai didahului dengan APP yang dipimpin  Kanit Binmas Polsek Mengwi IPTU I B KT MANTRA didampingi oleh Pengelola Pasar An I KT MISUDA alias Tut Nis, agar dalam pelaksanaan Pengamanan pasar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas degan pedagang maupun pengunjung pasar, degan cara memberi himbauan secara Humanis.


"Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar tetapi pengunjung pasar juga di himbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan dan  jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 terkait larangan pedagang non essensial buka hingga tgl 2 Agustus 2021," Terang Kanit Binmas Polsek Mengwi, Jumat (31/7), pagi.

Foto : Humas

Selain pasar, titik pantauan nya juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan.


Adapun giat Sosialisasi dilaksanakan agar supaya masyarakat mengerti maksud dan tujuan PPKM LEVEL 4, yaitu untuk  mencegah  terjadinya Penularan dan penyebaran virus covid-19 terutama virus Varian baru jenis Delta  yang sudah merebak di Indonesia, terutama  Jawa -Bali


Dengan menggunakan sarana yang ada personil melaksanakan tugas pengamanan Pasar dengan sasaran  usaha esensial  seperti: Warung makan, Pedagang Lapak /pedagang kaki 5, Warung sembako.

Foto : Humas

Memberikan himbauan Prokes dan tetap mengingatkan kepada pemilik warung-warung makan agar dibatasi makan  ditempat (Take Away) dan menghimbau pemilik usaha non esensial agar juga mematuhi  Instruksi Mendagri nomer 18 tahun 2021 tentang PPKM LEVEL 4 JAWA-BALI dan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 09 Tahun 2021 Tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM DARURAT) yang dilanjutkan dgn ppkm Level 4  Jawa - Bali. (Dna)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya