MINUT - analisapost.com | Kasus rudahpaksa terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Likupang Barat, Minahasa Utara. Ada 9 orang pelaku rudapaksa yang terjadi dan berhasil di ungkap oleh Kanit Reskrim serta Kanit PPA.polres Minahasa Utara, Kamis (14/3/24).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo,Sik, SH, MH didampingi kasi Humas Ipda Deddy Kodoati dan Kanit Reskrim serta Kanit PPA.
"Setelah menerima laporan. pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Joshua alias CK usia 18 tahun sebagai terduga pelaku rudapaksa terhadap korban WMA (14) tahun warga desa Mobune Kecamatan Likupang Barat," ungkap Kapolres Minahasa Utara Dadung Wibowo.
Untuk pengungkapan kasus ini, harus memeriksa saksi-saksi petunjuk lainnya karena ada beberapa terduga.
"Tindak pidana dibawah umur ini, setelah melalui proses penyelidikan akhirnya terungkaplah beberapa nama dari satu dilaporkan, bertambah lagi menjadi delapan dan total semuanya ada sembilan," jelasnya.
Disampaikan bahwa sembilan terduga pelaku ini melakukannya di waktu yang berbeda-beda selama tiga bulan mulai dari bulan November, Desember sampai dengan Januari. Sehingga dari pihak kepolisian, sangat berhati-hati sekali karena yang mengalami kejadian ini adalah anak dibawah umur.
Atas perbuatannya Joshua dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Onal)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com di Google News klik link ini jangan lupa di follow.
Comments