BOJONEGORO - analisapost.com | Setelah penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Bupati Anna Muawanah dilimpahkan dan di ambil alih oleh Polda Jatim.
Dan hari ini mulai di tindak lanjuti Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan memanggil tiga wartawan yang menjadi admin di group whatsaap jurnalis dan informasi untuk di mintai keterangan. Senin(25/10/2021).
Adapun ketiga wartawan yang di panggil yakni Dankuswan, Yusti Rubiyanto dan Rachmat Bima Kusrianto akan tetapi Dankuswan hari ini tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dengan dilakukan pemanggilan ketiga wartawan tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ketiganya adalah sebagai saksi dan Admin di group whatsaap jurnalis dan informasi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert memberikan penjelasan terkait pemanggilan ketiga saksi ini untuk menindak lanjuti penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyerang Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto secara personal yang dilakukan oleh Bupati
Bojonegoro Anna Muawanah yang berujung pelaporan ke polisi.
Dengan melakukan pemeriksaan ketiga saksi untuk di mintai keterangan karena berkaitan dengan adanya grup whatsaap jurnalis dan informasi karena ketiganya adalah sebagai admin dimana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Anna Muawanah kepada Wakil Bupati Budi Irawanto bermula terjadi di grup tersebut pada tanggal 06 Juli 2021.
Awal mulanya anggota di dalam grup whatsaap jurnalis dan informasi sedang berdiskusi membahas jumlah pasien yang positif dan korban meninggal akibat terdampak virus covid 19 yang disinyalir tidak valid kemudian dalam diskusi Bupati Anna Muawanah menyerang dan menyinggung pribadi dan keluarga Wakil Bupati Budi Irawanto.
Perihal pemeriksaan ketiga saksi ini yang berkaitan dengan keberadaan grup, aturan grup whatsaap jurnalis dan informasi, yaitu siapa yang membuat grup dan apa saja aturanya di grup jurnalis dan informasi .
AKBP Wildan Albert selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bojonegoro ini telah di limpahkan ke Siber Polda Jawa Timur ,Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,penghinaan dan fitnah melalui media sosial sebagai mana yang di maksut dalam pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Tom)
Comments