top of page
Gambar penulisanalisapost

Karena Ulah Anak Seorang Ayah Harus Mendekam di Penjara


Foto : Humas

Sumut - Analisa Post | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penahaan terhadap P.R.S alias Karo Karo, Laki, Umur 59 tahun beralamat Jalan pdt.j. Wismar Saragih yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Marhalim Situmeang di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada tanggal (04/06/2021) sekitar pukul 12.25 wib.


Awal kejadian penganiayaan Marhalim Situmeang alias Meang mendatangi tempat usaha tambal ban Karo (59 thn) di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, dengan tujuan mencari anak pelaku yang nama panggilannya Egi.


Begitu tiba ditempat tujuan, Meang melihat anak tersebut, kemudian langsung menarik Egi anak pelaku sambil menendangnya berkali - kali. Pelaku Karo Karo (59 thn) melihat dan marah lalu mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tas yang di sandangnya kemudian menusukkan pisau tersebut ke punggung Marhalim Situmeang sebanyak 1 (satu) kali.


Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH melalui kanit Reskrim IPDA Moses melalui whatsapp membenarkan bahwanya personil reskrim kita telah menahan P.R.S alias Karo Karo, pria berusia 59 tahun beralamat Jalan pdt.j. Wismar Saragih yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Marhalim Situmeang alias Meang di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Di sampaikan kanit Moses.


Lanjut kanit Reskrim, setelalh terjadi penusukan P.R.S alias Karo Karo, Umur 59 tahun menyerahkan diri ke polres Pematang Siantar. Berhubung Marhalim Situmeang melapor di Polsek Siantar Martoba, lalu pihak polres Pematang Siantar menyerahkan P.R.S alias Karo Karo, ke polsek Siantar Martoba dengan surat laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba (Edi)

8 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya