Pematang Siantar, Analisa Post | Kapolres Pematang Siantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR,S.I.K Pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja yang disisihkan, bertempat di depan ruang sat narkoba polres Pematang Siantar, Selasa 27 juli 2021 pada Pukul 10.30 WIB.
Kegiatan Tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH,Kabag ren KOMPOL ARIASDA GINTING, Kasat Narkoba AKP KRISTO TAMBA SH.SIK.MIK, Kasat Binmas AKP RELINA LUMBANGAOL,S.Sos, dan Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR,S.I.K, menyampaikan "pemusnahan barang bukti jenis daun ganja yang akan kita musnahkan ini adalah, hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021, di jalan sutomo kel. proklamasi kec. siantar barat kota Pematang Siantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti daun ganja seberat 14.500g dengan perkiraan harga jual Rp14.500.000," ucapnya.
"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba," lanjutnya.
"Mari kita semua melakukan stakeholders, Instansi, kelompok masyarakat, untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkoba tidak ada kenikmatan dengan narkoba-narkoba yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat," tegasnya.
Sebelum Pemusnahan, Dokter Klinik Polres Pematang Siantar dr. MARIA EMY SINAGA terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif daun ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. (wan)
Comments