Kapolres lebak Ungkap Peredaran Obat Terlarang Di Wilayah Wanasalam
- analisapost
- 18 Jan 2023
- 1 menit membaca
LEBAK - analisapost.com | Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham S.Pd membenarkan hal tersebut,“Ya, benar," Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Peredaran obat tanpa izin edar diwilayah Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak,” ungkapnya.(17/1/23).

Pelaku MY (27) berhasil diamankan berikut barang bukti, pada Jumat (13/1/2023) pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Kampung Pakuan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten,” ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja sering disalahgunakan, sedangkan obat tersebut harusnya menggunakan resep dokter, karena efek di timbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menghimbau kepada masyarakat untuk bersama - sama perangi Narkoba, mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen masyarakat di semua wilayah.(Aji bayu S)
Comments