Badung, Analisa Post | Polres Badung mampu selamat 500 generasi muda dari diungkapnya 8 kasus narkotika dengan 12 terangka yang beroperasi di wilayah hukum Polres Badung dan salah satu tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, (30/09/2021) siang pukul 11.00 wita.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan pada bulan September ini pihaknya berhasil ungkap 8 kasus di wilayah hukum Polres Badung dengan 12 tersangka. Dengan barang bukti sabu-sabu 31,22 gram, tembakau gorila 6 dan heroin 4,61 gram selain kasus tindak pidana dengan 15 tersangka.
Pengungkapan tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polres Badung dalam memberantas gangguan Kamtibmas terutama penyalahgunaan narkotika.
"Kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang masuk ke dalam jaringan narkoba baik pengedar dan bandar kita pasti kejar," kata AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH.
Orang nomor satu di Polres Badung ini menjelaskan, dari 12 tersangka tersebut salah satunya merupakan ASN yang berada di wilayah hukum Polres Badung. Sehingga, dengan keseriusan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Badung, kita dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Jadi, yang bersangkutan tercatat sebagai ASN di salah satu institusi. Sementara yang bersangkutan kita jerat sebagai pengguna namun kita dalami apakah yang bersangkutan masuk ke dalam jaringan atau pengedar kita terus kembangkan," jelas mantan Kasat PJR Polda Bali ini.
Selain mengungkap kasus narkotika, Polsek Kuta Utara, Polsek Mengwi dan Polsek Abiansemal juga mengungkap kasus atensi seperti kasus curat, curanmor, kasus-kasus yang viral serta kasus pembobolan bank di wilayah hukum Polres Badung yang bekerja sama dengan Reserse Polda Bali.(Hms/Dna)
Comments