Medan Sumatera Utara - analisapost.com | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap pedagang sayur Liti Wari Iman Gea di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dinilai cacat prosedur karena itu perkara dihentikan atau SP3.
Hal itu dilakukan usai penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beny yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka. Kapolda pun menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.
“Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.
Dengan demikian Panca menyebutkan terhadap laporan Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut. Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beny dalam laporannya dianggap tidak sesuai. Polisi juga menyebut sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya,” paparnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Dan di nilai penyidikan cacat prosedur. Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beny yang melaporkan Liti Wari Iman Gea.
“Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka,” tukas Kapolda.
Tokoh Masyarakat Nias Utara Sitenus Zendrato berTerima kasih kepada Bpk. Polda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntuk yang betul betul menegakkan keadilan di Wilayah Hukumnya berdasarkan bukti bukti yang sah. Orang seperti Bapaklah yang dirindukan Oleh Negara. Bukan justru membela ulah premanisme. Namanya Preman mana ada yang benar kelakuannya. Makan senang saja di atas penderitaan orang lain. Sebagai umat beragama dan taat kepada Tuhan jelas jelas salah,Tuhan Memberkati Bapak Kapolda Sumatera Utara. Semoga sukses selalu,di Petik dari Advokat Putra dan Rekanan. (Asli Lase.)
Comentarios