SURABAYA - analisapost.com | Nama Prof Dr.H. Seto Mulyadi,S.Psi.,M.Si. yang kerap di sapa Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait merupakan sahabat dekat keduanya sama-sama bergerak sebagai aktivis perlindungan anak. Belum lama ini Kak Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menjadi saksi dalam sidang kasus Julianto Eka Putra pendiri dari SPI. Yang mana para korbannya didampingi oleh Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Kehadiran kak Seto dipersidangan Batu Malang Jawa Timur adalah untuk memberikan keterangan sebagai seorang ahli bidang psikologi dan perlindungan anak. Sebagai saksi ahli yang diundang dalam persidangan, pastinya akan hadir. Apalagi ia dan Arist sama-sama bergerak untuk melindungi kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Melalui whatsapp pada hari Jumat (15/07/22) pukul 08.30, Kak Seto saat dikonfirmasi oleh awak media Analisa Post mengenai kehadiraannya dalam persidangan JE menyampaikan, "Saya dan Bang Arist adalah sahabat lama yang sama-sama ingin melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Apa yang digelorakan oleh Bang Arist saya acungi jempol, artinya sebagai yunior, saya salut. Karena dengan kesadaran dari mereka berani mengungkapkan, ini adalah hal yang bagus. Beda dengan dulu tidak berani menyampaikan karena takut membuka aib keluarga." ujar kak Seto sebagai pemerhati anak.
"Saya datang untuk membantu kalau ada hal-hal yang perlu diluruskan oleh hakim maupun jaksa penuntut umum agar terbongkar lebih jelas. Sebenarnya apa yang saya lakukan searah dengan Bang Arist. Jika itu benar-benar terjadi, maka harus dipidana seberat-beratnya dan kami juga selalu memikirkan korban."Tegasnya.
Hal ini semua berdasarkan bidang keilmuwan. Kehadiran dia membela anak-anak terutama mereka yang menjadi murid di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang agar anak-anak tetap dapat belajar dengan tenang dan memberikan pendampingan pisikologi.
Saat ditanya langkah-langkah prepentif yang harus dilakukan demi terhindarnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kak Seto kembali memberi ketegasan melalui wawancara dengan media Analisa Post secara daring.
"Langkah pertama yang harus dilakukan minimal berikan edukasi dimulai dari lingkungan sendiri, orang sekampung. Misalnya:
Jika disuatu tempat ada yang mencurigakan, segera ambil tindakan bersama teman dengan cara menegur, menanyakan diajak ngobrol dan lain-lain.
Bentuk seksi perlindungan anak di setiap RT. Jadi selain ada seksi kebersihan, keamanan, juga diharapkan ada seksi perlindungan anak. Contoh yang sudah melakukan itu kita bisa lihat di Kota Tangsel, bahkan mendapatkan rekor MURI. Kemudian Kab. Banyuwangi, kabupaten Bengkulu Utara, Bekasi, salah satu di Kab. Sulawesi Utara, Lampung Selatan.
Jadi jangan setelah ada kejadian, baru didatangi rame-rame tetapi prepentifnya seperti sering menegur, saling peduli sehingga kejahatan anak bisa terhindarkan. Semua tinggal digelorakan saja. Pemberdayaan masyarakat adalah amanah bagian dari Undang-Undang perlindungan anak."jelasnya.
"Saya sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Bang Arist. Setiap anakmu ya anakku, cucumu, ya cucuku. Mohon kita semua peduli. Saya dan Bang Arist tidak ada perbedaan pandangan. Kita sama-sama anti kekerasan seksual terhadap anak. Kita bergerak tetap dengan santun, dengan kompak, tetap saling menghargai. Jika ada kesalahfahaman, kita tetap komunikasi. Kami adalah sahabat anak." tuturnya.
Kak Seto berharap dari media ini munculah tokoh-tokoh muda yang konsen terhadap dunia anak. "Saya ini seharusnya bukan di sebut KAK, Tapi KEK. Saya seharusnya sudah ada di belakang layar." ujarnya sambil tertawa.
Ia sempat menyebutkan beberapa tokoh-tokoh muda yang mempunyai potensi dan bisa memberikan suaranya. Seperti Syamsul Ridwan, SH,MH, Ketua LPA Jawa Tengah, Sekarang sebagai Wakil Ketum LPAI, ada Ir.Titik Suharyati sebagai Ketua LPA Bali, sekarang sebagai Sekjen LPAI, Iip Syafrudin, SH,MH, Ketua LPA Banten, sekarang sebagai Wakil Sekjen, dr.Sri Adiningsih, Ketua LPA Jawa Timur, Amsyarnedi, SE,MSi Ketua LPA Jambi, sekarang Bendahara Umum LPAI.
Diingatkan kembali, kedua bendera LPAI dan Komnas PA adalah lembaga yang sama-sama bergerak dan bertugas menjaga masa depan anak-anak. Sebagai sahabat anak berada di barisan yang sama, mereka sangat mengharapkan kasus mengenai Julianto Eka Putra ini berjalan dengan lancar dan adil.
"Siapapun yang melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya, kalau perlu seumur hidup atau bahkan hukuman mati agar tidak merusak masa depan anak-anak. Koruptor, narkoba saja di hukum berat, masa ini tidak bisa." ujar Arist yang pernah disampaikan ke awak media Analisa Post Ketika di wawancarai langsung di Polda Jatim. (Che/Dna)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com
Comments