top of page

Kajari Manado Telah Menerima Laporan Dugaan Tipikor Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario

MANADO - analisapost.com | Kejaksaan Negeri Manado menyatakan penanganan laporan dugaan tipikor pembangunan ruang terbuka hijau prosesnya sementara berjalan dalam meminta keterangan sejumlah pihak terkait mendapat dukungan beberapa Elemen Masyarakat.

"Untuk penanganannya sementara berproses hingga tahap ini, lagi diminta keterangan pada sejumlah pihak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar di ruang Intel Kejari Manado, Rabu, 11 Oktober 2023.


Hijran mengatakan masih ada proses yang lagi di tempuh ditahap penyelidikan ini untuk suatu kesimpulan namun dia tidak memerinci tahapan yang dimaksud.


"Untuk naik penyidikan ada prosesnya. Kemudian baru masuk kesimpulan," ujar Hijran.


Hijran juga menegaskan pada proses penanganan kasus ini sudah mengikuti aturan yang berlaku termasuk proses penyelidikan yang sementara berjalan.


Diketahui, Kejaksaan Negeri Manado pada Senin 18 September 2023 telah resmi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario. Adapun yang melaporkan adalah elemen masyarakat yang tergabung di sejumlah Ormas dan LSM di Sulawesi Utara.


Laporan dugaan tipikor yang dimaksud oleh Elemen terdapat sejumlah kejanggalan salah satunya proyek dengan nama paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario oleh Satuan Kerja Dinas Perkimtan Sulut dianggap janggal atas realisasinya jadi renovasi gedung hall B Koni Sario.


Atas pernyataan Kejaksaan Negeri Manado sementara laporannya sedang diproses berikut respon dukungan atas kinerja Kejari Manado dalam pernyataan sejumlah pimpinan Ormas dan LSM tergabung dalam elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya antara lain:

  1. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas, "hari ini Rabu 11 Oktober kami bawakan fakta tambahan berupa bukti kejanggalan yang kami temukan agar membantu teman-teman jaksa dalam penanganan laporan kami, saat ini juga kami ingatkan kejari Manado tetap semangat dan profesional karena banyak pihak yang mengawasi proses hukukum ini walaupun saat ini tidak hadir," ujarnya.

  2. Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia (WSI) Marthin Waworuntu. "Kami suport Kinerja Kejari Manado dan kami harap Intens beri klarifikasi tentang perkembangan penanganan kasus ini mengingat hak pelapor dalam 30 hari kerja wajib dapat informasi perkembangannya.

  3. Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto.Spi. "Kami menilai ada bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, melanggar UU Tipikor. Anggaran yang sudah tertata di APBD Sulut dan sudah berkontrak diduga tidak dilaksanakan atau dialihkan secara sepihak jelas penyalahgunaan kewenangan. Berharap Kejari Manado atau Kejati Sulut sesegera menaikan status penyelidikan ini.

  4. Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP. KPK) Freddy R. J. Tulangow. "Kami mengawal serta mendukung &memberikan apresiasi atas Proses Hukum yang tengah berlangsung di Kejari Manado dengan harapan bisa mengunggkap jasus dugaan tersebut. Apabila sudah dari penyelidikan ke tahap penyidikan maka kami mendorong untuk bisa sesegera menetapkan tersangka setelah mem BAP keterangan para saksi jika sudah terpenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi yang telah diserahkan rekan rekan pegiat anti korupsi dalam wadah elemen masyarakat dengan peran serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

  5. Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN), Marthen Sulla. "Suport Penanganan namun Dengan tegas kami minta Kejari Manado intens klarifikasi perkembangan penanganan laporan elemen, kami akan kawal kasus ini," jelasnya.

  6. KETUA DPD BAKKIN SULUT, Calvin Limpek. Kami mendukun Kepala Kejaksaan Negeri Manado agar dalam proses hukum ini bisa segera menetapkan tersangka, dan di buka untuk Publik biar terang benderang penanganannya.Tidak ada yang di sembunyikan dan kami mengecam apabila ada yang coba coba intervensi kasus ini.

  7. Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) Sulut Indriani Montolalu, SE. Kami mengawal dan mensupport langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam upaya pemberantasan Korupsi dan penyelamatan Uang Negara, walaupun kami tahu bahwa dugaan perkara korupsi yang ditangani bukan hanya Ruang Terbuka Hijau, tetapi gerak cepat dalam mengungkap kasus ini sangat dibutuhkan, mengingat bukti nyata adanya penyelewengan sudah jelas terlihat tinggal mencari aktor yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.

  8. Pengurus Lembaga Anti Korupsi (Lakri). Jamel Lahengko, "Jika memang kejaksaan negeri manado tidak segera memproses laporan dugaan Tipikor ini,tentu sudah bisa di pastikan kepala kejaksaan negeri manado tidak profesional dalam menangani perkara ini,yang data dan juga bukti di lapangan sudah sangat sangat kelihatan tidak sesuai dengan RAB.

  9. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK RI) Sulut. Stefi S Sumampow. "Sesuai data dan informasi perkembangan data maka kami LPK-RI SULUT tetap melakukan pengawasan dan sinergitas mengenai kelanjutan penanganan d masalah ini , semoga support kami menjadi antusiasme masyarakat dalam transparansi kinerja APH untuk terciptanya Indonesia pada umumnya dan Sulut khususnya pemberantasan korupsi.

Sampai berita ini diturunkan proses penyidikan masih berlangsung dan kita tunggu hasilnya.

38 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya