GORONTALO - analisapost.com |
Kepala Bidang Penaatan dan penataan Perlindungan Pengelolaan hidup Yustinata Buluatie Dinas Lingkungan Hidup melakukan penindakan tegas kepada pemilik Galian C yang ada di Desa Pentadu. Kecamatan Paguat
"sementara ini untuk peninjauan kami kelokasi hari ini, sudah mendengarkan langsung dari kedua bela pihak dan yang punya alat ini, mengatakan kepada kami akan menghentikan pekerjaan yang ia lakukan,"imbuh Kabid.
Yustinata menjelaskan Galian C yang ada di Desa Pentadu belum memiliki ijin atau (ilegal mining), sedangkan kewenangan perijinan tersebut sudah di tarik oleh kementrian pusat. Hal itu Merujuk pada PP No 5 Tahun 2021 tentang perijinan berbasis resiko.
"untuk penerbitan perijinan dalam sektor pertambangan itu, dia mengikuti kewenangan perbitan perijinan berusahanya,"jelas Kabid Yustinata
Fungsi Dinas lingkungan hidup di Daerah adalah menyampaikan kepada yang mempunyai kewenangan, dan akan melakukan peninjauan ke Desa tersebut atas besarnya dampak yang di peroleh dari Ilegal Mining.
"kami berharap alat yang tidak mempunyai ijin itu tidak melakukan aktivitas di lapangan, di kami juga sudah berlaku PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha"tegas Kabid Penuh Harap.
Sementara itu Kepala Dusun Bumbulan menuturkan Jika alasan pengguna alat hanya berpatokan kepada Pengerukan terhadap Dangkalnya sungai, itu bisa menggunakan Eksa.
"ini Kemanfaatannya kepada pemilik Alat, yaa imbasnya atau ruginya di kami, dan pekerjaan yang di lakukan juga ini tidak mengenal waktu sudah dari Pagi, Siang, Sore, jadi kasian bibir sungai yag ada di kami sering terkikis atas penyedot pasir"ujar Kadus Bumbulan.(Zebal)
Comments