JAKARTA - analisapost.com | Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun usia 56 tahun.
"Selanjutnya, aturan tentang pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015", ujar Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ida Fauziah mengatakan, untuk mempercepat proses revisi Permenaker itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujarnya.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih dinuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur Ida Fauziah.(Rza)
Comments