SURABAYA - analisapost.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada pelanggan Kereta api Ekonomi Lokal rute Cepu - Surabaya Pasarturi, karena perjalanannya terganggu karena tertemper truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabaya - Stasiun Lamongan pada pukul 6.37 WIB.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut mengakibatkan, Kereta Api Ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka. Untuk sementara Kereta api Ekonomi lokal menunggu lokomotif pengganti dari Stasiun Pasarturi yang berangkat pukul 07.31 WIB agar dapat melanjutkan perjalanan,” ucap Luqman Arif, Manager Humas Daop 8 Surabaya.
Luqman menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 8 Surabaya, pada sekitar pukul 06.37 WIB, terdapat laporan bahwa KA Ekonomi lokal relasi Cepu - Surabaya Pasarturi telah ditemper oleh truk sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Dan masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
Saat ini PT KAI masih berusaha melakukan evakuasi terhadap masinis yang terluka dan mengevakuasi truk menggunakan mobil derek yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. PT KAI juga melakukan pengaturan Pola operasi agar kejadian tersebut tidak beribas terhadap perjalanan Kereta api lainnya.
Regulasi Di Perlintasan Sebidang
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Luqman.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. Pada Januari 2022 - Februari 2022, terdapat 17 kejadian dengan rincian 6 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dan 11 kejadian KA tertemper pejalan kaki.
KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Luqman berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujar Luqman.(Che)
Commenti