top of page
Gambar penulisanalisapost

Julianto Ekaputra Di Hukum Bersalah Sebagai Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak

MALANG - analisapost.com | Pengadilan Negeri Malang akhirnya memvonis Julianto Eka Putra, founder Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan hukuman 12 tahun penjara. Rabu (7/9/22)..

Hakim Ketua, Herlina Rayes membacakan putusan pendiri SPI bersalah dengan pidana 12 tahun dan subsider denda 300 juta dengan kurungan penjara 6 bulan dan pemberian hak restitusi 47 juta dengan potongan masa tahanan.


Sidang putusan dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri kelas 1A Malang di mulai pukul 10-12.30 secara terbuka.


"Hakim memutuskan dan menghukum Julianto Ekaputra bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak muridnya seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak berdasarkan siaran pers yang di terima redaksi kepada sejumlah media selepas mendengarkan Keputusan Majelis Hakim atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra


Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa Julianto Ekaputra dinyatakan bersalah, dan majelis hakim tidak menemukan unsur rekayasa atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan bos SPI itu.


Atas putusan majelis hakim, korban terutama Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara dan Tim Litigasi Advokasi kasus SPI dan aktivis Perempuan dan Perlindungan Anak Malang Raya, mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Majelis Hakim dan JPU Kejari Batu yang telah menuntut dan memeriksa kasus kejahatan seksual ini.


Arist Merdeka Sirait berharap putusan hakim atas kasus Julianto Ekaputra ini dapat menjadi yurisprudensi atas kasus kekerasan sekalipun telah terjadi lebih dari 10 tahun dapat diperkarakan untuk memperoleh keadilan.(ist)

9 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya