JEMBRANA - analisapost.com | Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih Penghargaan Praja Anindita Mahottama pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali Tahun 2024, Selasa (10/12).
Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali, oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Penghargaan diterima oleh Sekretaris Inspektorat Jembrana, I Nyoman Iwan Surya, yang mewakili Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.
Sebanyak lima badan publik di Kabupaten Jembrana juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif. Kelima instansi tersebut adalah:
Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Jembrana
Inspektorat Jembrana
RSU Negara
Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana
Penghargaan ini menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana di penghujung tahun 2024.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Made Indra, mewakili Penjabat Gubernur Bali, menekankan pentingnya peningkatan keterbukaan informasi. Ia berharap semua badan publik di Bali minimal mencapai kategori "Menuju Informatif" di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jembrana, I Nyoman Iwan Surya, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Proses evaluasi ini dilakukan secara elektronik melalui E-Monev.
"Proses monitoring dan evaluasi tahun ini dimulai sejak Juli 2024, diawali dengan persiapan dan penyusunan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Ratusan badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Jembrana, turut terlibat dalam pelaksanaannya," jelas Iwan Surya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dibagi dalam delapan kelompok kategori yang melibatkan berbagai instansi, seperti PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, RSUD, serta BUMD/Perumda.
"Kami mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Bali atas penghargaan ini. Hasil monitoring dan evaluasi ini menjadi tolak ukur keterbukaan informasi di Jembrana," tambahnya.
Sebagai penutup, Iwan Surya menegaskan komitmen Kabupaten Jembrana untuk terus meningkatkan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
"Bersyukur kami dapat mempertahankan kategori informatif. Ke depan, kami di Dinas Kominfo akan terus berinovasi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan informasi," pungkasnya. (Dna)
Comments