Badung, Analisa Post | Sejak adanya Intruksi Mendagri No. 24 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 12 tahun 2021 tertanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19, mulai tanggal 26 Juli s/d 02 Agustus 2021, Polres Badung terus perketat pengawasan terhadap pelanggaran Prokes di wilayah Kabupaten Badung.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP di lapangan Mapolres Badung pada hari Senin, (27/07/2021) saat apel pagi dan mengingatkan seluruh anggota untuk tetap menjaga kesehatannya masing-masing.
"Jangan cuekan kesehatannya, sudah banyak rekan-rekan kita yang positif Covid-19, meskipun sudah kembali sehat dan kembali bertugas," pesannya
Menurutnya bila lebih awal bisa memeriksakan kesehatan dan berobat, jika terindikasi positif, dipastikan bisa kembali sehat. "Jangan takut di Swab, itu kebijakan pemerintah yang sangat memperhatikan rakyatnya, agar tidak menjadi korban berikutnya," ungkap Kompol Riasa. (Dna)
Comentários