Sumut, Analisa Post | Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kejahatan dibidang kesehatan yaitu penggunaan stik rapid test antigen bekas kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Selasa 27 April 2021 kemarin.
Ada pun lima orang itu diantaranya
Brands Manager Kimia Farma Kota Medan atau di Jalan Kartini, yaitu berinisial PC dibantu dengan empat orang anggotanya yaitu DP, SP, MR dan RM.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak bersama dengan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dan Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan itu kepada awak media, Kamis 29 April 2021.
“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dimana peran mereka mendaur ulang atau menggunakan alat rapid test antigen yang sudah bekas dan digunakan untuk konsumen lainnya. Satu diantara mereka adalah Brand Manajer Kimia Farma Kota Medan,” kata Irjen Panca Putra Simajuntak
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan memang adanya tersangka lain dan Pada 5 tersangka di kenakan undang undang; Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah)” ujarnya
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut membongkar praktek kejahatan yang dilakukan oleh pekerja atau petugas layanan dari PT Kimia Farma melalui cucu perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Diagnostika yang ada di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021.
Dalam prakteknya, pekerja dari PT Kimia Farma Diagnostika menggunakan kembali alat rapid test antigen yang telah digunakan sebelumnya. Atas praktek itu, banyak penumpang yang hasil rapid testnya cenderung positif Covid 19.
Polda yang melakukan penyelidikan mengungkap temuan rapid test yang telah didaur ulang atau yang sudah dipakai dicuci bersih dan digunakan kembali kepada pasien yang hendak dilakukan rapid test.
Dari situ, Polda Sumut mengamankan dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang tunai dan ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.(Edi)
Comentarios