BANDUNG - analisapost.com | Para penggugat terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki Yossy kepala desa aktif Gunungsari,kecamatan Sukagumiwang,kabupaten Indramayu Jabar kali ini menghadirkan empat saksi (penggugat)dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan tata usaha negara(PTUN) Bandung pada Selasa siang(18/1/2022).
H Warnoto dan Tobri sebagai penggugat keduanya warga desa Gunungsari melalui pengacaranya Tohap Lumban Siantar SH mengatakan,bahwa pihaknya telah menghadirkan 4 saksi guna memperkuat aduan penggugat dengan bukti-bukti baru.
Tohap Lumban Siantar SH menjelaskan usai mengikuti persidangan dalam agenda mengambil keterangan para saksi tersebut,para saksi dari penggugat memberikan bukti-baru terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang digunakan oleh kades Yossy dalam pelampiran dokumenya guna mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 Juni 2021 yang lalu di kabupaten Indramayu.
"Ijazah yang dimiliki oleh Yossy terdapat perbedaan nama di ijazah kejar paket A,B dan C untuk kebenaranya kita masih menunggu keterangan dari dinas terkait,"ujar Tohap(18/1/2022).
Bukti yang diajukan oleh klien kami terdapat surat keterangan menjelaskan bahwa pihak PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bahwa paket B dan C tersebut bukan produk dari PKBM namun produk dari paket A milik yayasan Insan Madani,"terang Tohap.
"Dalam video tersebut memperlihatkan Tarjono salah satu dari 6 calon meminta kepada panitia untuk membuka data dan memperlihatkan persyaratan calon kuwu ke publik, tapi Hj. Yossy merasa keberatan,"lanjutnya.
Sementara itu sebelum persidangan dimulai,humas PTUN Bandung Irvan Wawardi SH MH mengatakan bahwa para penggugat telah menggugat Bupati Indramayu tentang SK bupati Indramayu 270/Kep-300 DPMD/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan calon kuwu terpilih hasil pemilihan calon kuwu serentak di kabupaten Indramayu 2021 khusus pada lampiran nomor urut 73 atas nama Hj Yossy untuk periode 2021-2027.(Satria)
Comments