MANADO - analisapost.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus politik uang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, disebutkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP nomor 92 dan LP nomor 93.
“Para tersangka berinisial FA, AP, JW, SH, RM, dan J,” ungkap Kombes Michael Thamsil, diiringi oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut pada Selasa (27/02/2024).
Dari keenam tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satunya merupakan oknum calon legislatif (caleg). Identitas para tersangka tersebut menyoroti kompleksitas masalah politik uang yang masih menjadi perhatian serius dalam proses demokrasi di Indonesia.
Kombes Michael Thamsil menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan komitmen untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam memerangi praktik politik uang yang merusak integritas proses demokrasi. Polda Sulut berharap penangkapan ini dapat menjadi momentum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggar aturan dalam konteks pemilihan umum.(Onal)
Comments