Enam Hasil Sidang Komisi Yang Sangat Berpengaruh Terhadap Masa Depan NU
- analisapost
- 25 Des 2021
- 4 menit membaca
LAMPUNG - analisapost.com | Seakan luput dari perhatian, selain agenda pemilihan pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama, yang menghasilkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais 'Aam dan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026, ada enam komisi yang dibentuk dalam muktamar NU, yakni komisi qanuniyah yang membahas persoalan perundang-undangan, komisi bahtsul masail maudhu’iyah yang fokus pada isu-isu tematik, komisi bahtsul masail waqi’iyah yang fokus pada status hukum fiqih kasus-kasus aktual, komisi organisasi, komisi program, dan komisi rekomendasi. Jalannya pembahasan pada persidangan masing-masing komisi juga sangat dinamis dan konstrutif karena dihadiri oleh peserta wakil berbagai cabang/wilayah yang memiliki kompetensi sesuai kapasitas dan bidangnya.

Pertama, Bahtsul masail qanuniyah menghasilkan rekomendasi agar pemerintah dan DPR segera membuat UU khusus tentang perubahan iklim. Harapan ini sudah ada sejak Muktamar Ke-28 di Ponpes Krapyak tahun 1989 yang memunculkan istilah jihad lingkungan. Hal ini sesuai dengan landasan Maqashidus Syariah yakni tujuan ditetapkannya syariat, yaitu menjaga agama, menjaga diri, menjaga akal, menjaga harta, menjaga harga diri, hingga menjaga lingkungan (hifdzul biah). Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa undang-undang tentang perubahan iklim.
Kedua, Bahtsul Masail ad Diniyah al Maudlu'iyyah membahas permasalahan hak rakyat atas tanah. Bahwa sebagai entitas penting bagi negara, rakyat memiliki hak atas tanah sebagai kebutuhan mendasar. Oleh sebab itu, pemerintah atau negara sebagai pemilik otoritas wajib menegakkan keadilan atas hak tersebut mengingat jumlah warga negara terus mengalami kenaikan, sementara tanah bersifat statis, tidak mengalami peluasan permukaan.
Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin (imam) dapat mengatur kepemilikan tanah untuk rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara sebagai lembaga yang mengatur kehidupan rakyat demi kemaslahatan publik (mashalih al-ra’iyyah), tidak boleh membiarkan tanah diperebutkan oleh rakyat karena akan menimbulkan anarki (fawdha).
Sesuai ajaran Islam, pengaturan kepemilikan tanah oleh rakyat dapat melalui jual beli, waris dan hibah, untuk wilayah privat rakyat. Sedangkan padawilayah dan kewenangan pemerintah dapatdilakukan melaluimekanisme ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati) serta iqtha` (pemberian negara kepada rakyat).

Pemberian hak rakyat atas tanah ini bertujuan untuk pemerataan dan pemanfaatan tanah secara produktif untuk kesejahteraan dan keadilan bersama. Pemerintah dapat memberikan tanah kepada seseorang baik dalam dalam status hak milik (lahan mati, tanah garapan, dan lokasi pertambangan), maupun hak pakai (tanah zakat dan tanah pajak).
Ketiga, Bahtsul Masail ad Diniyah al Waqi'iyyah telah membahas masalah interseks dalam Islam dan mencarikan jalan keluar bagi mereka, yakni merumuskan cara penentuan jenis kelamin para pasien/penderita Interseks. Seorang interseks berbeda dengan transgender. Kalau transgender terlahir hanya dengan satu jenis kelamin,dan ia merasa jenis kelamin yang dimiliki bukan jenis kelamin yang sesungguhnya.
Sedangkan interseks adalah kondisi seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin laki-laki (sempurna atau tidak), namun memiliki rahim, mempunyai darah haid meskipun tertahan di dalam tubuh atau ciri-ciri lain yang menjadi ciri lahiriyah wanita. Atau sebaliknya, seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita (sempurna atau tidak), namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi, atau ciri lain yang menjadi ciri lahiriah laki-laki.
Keempat, Komisi Organisasi menghasilkan penyempurnaan berbagai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Semakin besar organisasi dengan semakin banyak anggota tentunya membutuhkan perangkat aturan organisasi yang mampu menata dan menyelesaikan permasalahan yang timbul selama roda organisasi berputar.
Penentuan syarat usia GP Ansor dan Fatayat NU dari maksimal 41 tahun menjadi 45 tahun, Ketentuan dan perubahan untuk Banom bagi Lesbumi dan Persatuan Dokter NU, Perubahan dan penguatan untuk serikat nelayan ke Badan Maritim NU. Aswaja center juga didorong dan disiapkan menjadi lembaga NU. Tidak ketinggalan juga dirumuskan apakah sudah bisa diterapkan ketentuan mengenai mekanisme pemilihan ketua syuriyah dan tanfidziyah di masing-masing tingkatan untuk dipilih oleh AHWA.
Kelima, Komisi Program menghasilkan rencana kerja satu abad NU, yang disusun dengan sistematika ilmiah dalam lima bab. Lima bab tersebut terdiri dari pendahuluan, mengenai analisis lingkungan strategis NU, arah kebijakan NU, arah program NU untuk periode 2021-2026,dan ruang lingkup NU baik itu eksternal dan internal.
Di dalam rencana kerja satu abad NU terdapat empat program prioritas untuk lima tahun kedepan. Keempat program pokok ini sangat penting dan menjadi program prioritas NU, yakni memperkokoh transformasi pemahaman Ahlussunnah Wal Jamaah Nahdliyah, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) NU, kemandirian ekonomi untuk kesejahteraan, serta penguatan organisasi kelembagaan dan jaringan.
Keenam Komisi Rekomendasi menelorkan rekomendasi untuk eksternal dan internal, diantaranya persoalan paham keagamaan, demokrasi, hukum dan anti-korupsi, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, daulat rakyat atas tanah, pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan keluarga, pelestarian lingkungan dan iklim, internasional, dan masalah-masalah lain yang bersifat mendesak.

Beberapa hasil dari sidang komisi yang dibawa ke sidang pleno membutuhkan pembahasan lebih lanjut, disepakati akan dilanjutkan dan disempurnakan melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU yangakan diselenggarakan oleh PBNU.
Radian Jadid, salah satu pengurus LKK NU Jawa Timur menyatakan bahwa berbagi permasalahan yang dikemukakan dan dibahas intensif dalam muktamar cukup bernas, merepresentasikan NU sebagai organisasi besar beserta sumber daya manusia yang ada di dalmnya yang yang siap memasuki abad kedua.
NU sebagai organisasi terbesar di dunia dengan jutaan anggota, ribuan pengurus yang menjalankan organisasi mulai tingkatan anak ranting, ranting, majelis wilayah cabang, cabang, wilayah, hingga pusat baik di organisasi induk Lajnah NU maupun badan otonomi (Banom) dan Lembaga NU serta lembaga terafiliasi NU lainnya, adalah potensi yang besar untuk dapat dikelola dengan baik.
Tentunya hal itu sebanding dengan tantangan dan rintangan yang besar pula. Memasuki abad kedua organisasi NU memiliki dua agenda besar yakni membangun kemandirian warga dan meningkatkan peran dalam pergulatan NU untuk mendukung perdamaian dunia.
“Apa yang dihasilkan dalam Muktamar NU kali ini dapat menjadi warisan sekaligus bekal mengarungi abad kedua bagi para pengurus NU di segala tingkatan dan warga nahdliyin untuk terus mengembangkan diri dalam berbagai peran kemanusiaan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia sebagai manifestasi dari Islam rahmatan lil ’alami.” Pungkas Jadid.(RJ/Dna)
Comments