top of page
Gambar penulisanalisapost

Empat Pelaku Pencurian Rumah Kosong Telah Ditangkap

Diperbarui: 26 Nov 2021


Foto : Humas

Medan, Analisa Post | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wib, telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana pencurian.


Adapun sasarannya rumah kosong. Dalam hal ini yang melaporkan adalah Eko Mahadi Sinaga. Kejadian pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan diketahui sekitar pukul 11.25 wib.

Lokasinya kejadian berada di Jalan Raider No. 4 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).


Kejadian tersebut sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021. Keempat pelaku adalah Ali Ahmad Panjaitan Alias Ahmad, Lk, Mula Panjaitan Alias Muda, Lk, Niko Saputra Alias Niko, Lk, dan Muhammad Adyansyah Halimaking Alias Andre, Lk. Untuk barang bukti terdiri dari 1 (satu) buah linggis besi, 3 (tiga) buah daun pintu.

Foto : Humas

Berdasarkan info yang didapatkan Analisa Post korban mengatakan untuk Kronologis Penangkapan sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 11.25 wib pelapor bersama saksi Gatot Suryanto dan Desi Natalia Sinaga mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan Alias Ahmad sedang mengangkat 3 buah daun pintu didekat rumah pelapor.


Kemudian pelapor bersama saksi saksi mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan Alias Ahmad berserta 3 buah daun pintu dan 1 buah linggis besi.

Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba sekaligus membuat laporan pencurian yang dialaminya.


Kemudian Personil Polsek Siantar Martoba melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi selanjutnya pada pukul 22.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar Butar, SH bersama personil melakukan pengembangan untuk mencari 3 pelaku lainnya kemudian ketiga pelaku Muda Panjaitan Alias Mula, Nico Saputra Alias Nico dan Muhammad Adyansyah Halimaking Alias Andre kemudian sekitar pukul 23.00 wib Para pelaku ditangkap di Jalan Jawa Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Edi )






2 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya