top of page

Dugaan Korupsi Dana Hibah, LSM Lira Minta KPK Periksa Gubernur Jawa Timur

SURABAYA - .analisapost.com | Puluhan aktivis dan pegiat anti korupsi dari LSM Lira (lumbung Informasi Rakyat) se-Jawa Timur menggelar demonstrasi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Termasuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dan wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.


Hal ini disampaikan oleh Ayik Suhaya (wakil Gubernur DPW LSM Lira Jawa Timur), merespon dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat STPS (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kpk.


Dalam orasinya, pria asal Pasuruan itu menduga banyak oknum anggota dewan, dan pejabat tertinggi dilingkungan Pemprov Jatim yang terlibat dalam dugaan korupsi bancakan dana hibah tersebut.


“Omong kosong jika Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Provinsi tidak tahu atau tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bancaan dana hibah senilai 7.8 Trilun tersebut, kata Ayik Suhaya dalam orasinya di depan kantor pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/12/22).


Ayik Suhaya menjelaskan, dalam proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah provinsi Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh STPS.


Senada, Mahmudi Ibnu Khatip (Sekretaris wilayah DPW LSM Lira Jatim) mengklaim pihaknya mempunyai data-data yang kuat dan valid terkait keterlibatan Gubernur Jawa Timur cs.


"LSM Lira bergerak tidak serampangan, kami hari ini menyampaikan aspirasi dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," papar dia dengan wajah berapi-api dihadapan puluhan kader LSM Lira se-jatim


Pria asal kabupaten Bangkalan itu juga berujar, jika pihaknya telah menyerahkan semua data yang dimilikinya kepada Lembaga anti korupsi (KPK).


“Kasus ini harus diusut tuntas, KPK harus segera memanggil Gubernur Jawa Timur untuk dimintai pertanggungjawaban," tegas pria yang pernah dibacok saat melawan koruptor di kabupaten Bangkalan Madura.


Kemudian, pria yang akrab disapa bang Ibnu itu juga menginstruksikan semua Bupati/Walikota melalui Lira untuk mengusut tuntas penyimpangan dana hibah yang terjadi di daerah masing-masing.


Diketahui, dalam konstruksi perkara suap dana hibah Jatim, disebutkan bahwa pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya STPS.


"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif, UU menentukan seperti itu, pembahasan APBD pasti kan melibatkan Gubernurr dengan DPRD,"ungkap Ibnu


Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawnsa pada 21 desember 2022.


Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.


Selain kantor Khofifah, KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.


Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.(Ist)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya