top of page

Dua Orang Pengguna Sabu-Sabu Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Seberang

PALEMBANG - analisapost.com | Polisi menangkap dua sekawan yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Seniman Akyar, Perum OPI, Jakabaring Palembang. Keduanya, Darmadi (46) dan Joni Irawan (25) ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Minggu (12/06/22)

Keduanya ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.00.


Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan, dua pelaku tertangkap saat anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan patroli keliling


Anggota melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan. Anggota melakukan penggeledahan dan ternyata tersangka malah sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bedeng.


Barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Ahmad Firdaus (Andri)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com



Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya